Pelaku Tabrak Lari Tukang Mi Ayam Jadi Tersangka, Terancam Hukuman hingga 5 Tahun

Sabtu, 22 Mei 2021 - 16:03 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Polisi telah mengamankan pengendara mobil pelaku tabrak lari tukang mi ayam berinisial ZO di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Saat ini ZO telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kesimpulannya saudara ZO telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan dua alat bukti, yaitu keterangan tiga orang saksi dan rekaman kamera CCTV, serta ETLE," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, Sabtu (22/5/2021).



Baca juga: Penabrak Lari Tukang Mi Ayam di Sudirman Ditangkap Berkat ETLE

Akibat perbutannya tersebut, ZO dijarat Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan korban luka dan kerusakan kendaraan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Namun, polisi saat ini masih menantikan hasil visum dari rumah sakit terhadap korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!