Vaksin COVID-19 Diduga Dijualbelikan, 2 Dokter ASN dan Agen Properti Ditangkap Polda Sumut
Sabtu, 22 Mei 2021 - 06:58 WIB
MEDAN - Polda Sumut mengamankan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berprofesi dokter dan seorang agen properti yang diduga memperdagangkan vaksin COVID-19 untuk kalangan warga perumahan mewah di Kota Medan, Sumatera Utara.
Sejatinya, vaksin tersebut diperuntukan bagi tenaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan warga Binaan Lapas Tanjung Gusta, Jumat (21/5/2021). Adapun ketiga tersangka masing-masing berinsial SW (40) warga Polonia Medan, dr.IW (45) ASN Rutan Tanjung Gusta Medan dan KS (47) dokter ASN Dinas Kesehatan Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubdid Penmas Polda Sumut AKBP MP. Nainggolan menerangkan, kasus pemberian vaksin tak sesuai peruntukan ini berawal Selasa 18 Mei 2021, di salah satu perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.
Sebelumnya kegiatan yang sama juga dilakukan di Perumahan Cemara, Citra Land Bagya Jalan Palangkaraya dan Komplek Puri Delta Mas Jakarta. "Dari hasil pemeriksaan pelaksanaan vaksin yang dilakoni ketiga tersangka sudah terjadi sejak April hingga Mei 2021," kata Kabid Humas.
Dalam kasus ini, kepolisian memeriksa 9 saksi peserta vaksin, 2 diantaranya petugas vaksinator Chufransyah Hakiki Simamora dan Elidanawaty br Sitanggang.
Adapun barang bukti disita, diantaranya 13 botol vaksin Sinovac, 1 alat tensi digital, 2 alat tensi manual, 3 kotak alkohol swab, 1 kotak jarum suntik, 1 pasang sarung tangan, buku tabungan, data secreening peserta vaksin serta uang tunai Rp20 juta.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, peserta vaksin diikuti 50 warga komplek, dengan masing-masing membayar Rp250 ribu/orang kepada tersangka SW (40) secara tunai maupun transfer. Uang itu kemudian diserahkan kepada IW sebesar Rp220 ribu/orang, sedangkan SW menerima fee Rp30 ribu/orang.
"Vaksin yang diperjual belikan merupakan vaksin Lapas Tanjung Gusta yang sejatinya diperuntukan bagi petugas Lapas dan warga binaan. Vaksin ini disalahgunakan untuk diperjualbelikan kepada pihak tak berhak," tegas Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Dalam kurun waktu April hingga Mei 2021, tersangka sudah 15 kali melakukan vaksinasi di sejumlah lokasi, 6 kali di perumahan Residence, Ruku The Great Arcade Komplek Cemara Asri sebanyak 2 kali, Club House Citra Land Bagya City sebanyak 3 kali, di Jalan Palangkaraya sebanyak 3 kali, dan Komplek Puri Delta Mas Jakarta sebanyak 1 kali. "Selain jatah Lapas, Vaksin yang diambil merupakan milik Dinas Kesehatan provinsi," ujarnya.
Selama melaksanakan vaksinasi tidak sesuai peruntukan sedikitnya 1.085 orang sudah divaksin dengan nilai suap Rp238.700.000 dan fee untuk pemberi suap sebanyak Rp32.550.000. Atas perbuatannya pelaku dijerat tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejatinya, vaksin tersebut diperuntukan bagi tenaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan warga Binaan Lapas Tanjung Gusta, Jumat (21/5/2021). Adapun ketiga tersangka masing-masing berinsial SW (40) warga Polonia Medan, dr.IW (45) ASN Rutan Tanjung Gusta Medan dan KS (47) dokter ASN Dinas Kesehatan Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubdid Penmas Polda Sumut AKBP MP. Nainggolan menerangkan, kasus pemberian vaksin tak sesuai peruntukan ini berawal Selasa 18 Mei 2021, di salah satu perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.
Sebelumnya kegiatan yang sama juga dilakukan di Perumahan Cemara, Citra Land Bagya Jalan Palangkaraya dan Komplek Puri Delta Mas Jakarta. "Dari hasil pemeriksaan pelaksanaan vaksin yang dilakoni ketiga tersangka sudah terjadi sejak April hingga Mei 2021," kata Kabid Humas.
Dalam kasus ini, kepolisian memeriksa 9 saksi peserta vaksin, 2 diantaranya petugas vaksinator Chufransyah Hakiki Simamora dan Elidanawaty br Sitanggang.
Adapun barang bukti disita, diantaranya 13 botol vaksin Sinovac, 1 alat tensi digital, 2 alat tensi manual, 3 kotak alkohol swab, 1 kotak jarum suntik, 1 pasang sarung tangan, buku tabungan, data secreening peserta vaksin serta uang tunai Rp20 juta.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, peserta vaksin diikuti 50 warga komplek, dengan masing-masing membayar Rp250 ribu/orang kepada tersangka SW (40) secara tunai maupun transfer. Uang itu kemudian diserahkan kepada IW sebesar Rp220 ribu/orang, sedangkan SW menerima fee Rp30 ribu/orang.
"Vaksin yang diperjual belikan merupakan vaksin Lapas Tanjung Gusta yang sejatinya diperuntukan bagi petugas Lapas dan warga binaan. Vaksin ini disalahgunakan untuk diperjualbelikan kepada pihak tak berhak," tegas Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Dalam kurun waktu April hingga Mei 2021, tersangka sudah 15 kali melakukan vaksinasi di sejumlah lokasi, 6 kali di perumahan Residence, Ruku The Great Arcade Komplek Cemara Asri sebanyak 2 kali, Club House Citra Land Bagya City sebanyak 3 kali, di Jalan Palangkaraya sebanyak 3 kali, dan Komplek Puri Delta Mas Jakarta sebanyak 1 kali. "Selain jatah Lapas, Vaksin yang diambil merupakan milik Dinas Kesehatan provinsi," ujarnya.
Selama melaksanakan vaksinasi tidak sesuai peruntukan sedikitnya 1.085 orang sudah divaksin dengan nilai suap Rp238.700.000 dan fee untuk pemberi suap sebanyak Rp32.550.000. Atas perbuatannya pelaku dijerat tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(don)
tulis komentar anda