Ayahnya Dihukum Karena Pencabulan, Anak Kepala Sekolah Ini Laporkan Jaksa dan Hakim

Sabtu, 22 Mei 2021 - 06:42 WIB
Asad Ulul Albab (tengah), anak dari terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual di Bangkalan, melaporkan jaksa penuntut umum ke Kejati Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Bangkalan, dan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, dilaporkan ke Kejakasaan Tinggi (kejati) Jatim, dan Komisi Yudisial (KY) oleh As'ad Ulul Albab, anak seorang terdakwa kasus pencabulan .



Tim Advokasi JPKP Nasional DPD Jatim, Christofer Chandra Yahya mengatakan, pihaknya mendampingi Ulul ke Kejati Jatim, dalam rangka melaporkan JPU Kejari Bangkalan, karena dianggap tak rasional saat melakukan penuntutan kasus yang mendera terdakwa Muhmidun Syukur.

Dia menyebut, banyak kejanggalan yang pada akhirnya membuat terdakwa justru divonis bersalah oleh PN Bangkalan. "Kita melaporkan JPU yang menyidangkan kasus ini ke Kejati Jatim. Karena kita menganggap, jaksa saat itu tidak sesuai fakta," tegasnya, bersama Ketua JPKP Nasional DPD Jatim, Hakim Abdul Kadir.





Dia menambahkan, selain melaporkan jaksa, pihaknya juga mengirim surat ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, agar memberikan putusan seadil-adilnya terkait kasus tersebut. Tidak hanya itu, pihaknya juga turut melaporkan hakim PN Bangkalan ke KY.

Sementara itu, As'ad Ulul Albab, anak dari terdakwa Muhmidun Syukur mengatakan, dengan adanya laporan-laporan ini, pihaknya berharap bisa mendapatkan keadilan untuk sang ayah. "Saya berharap ayah dapat segera dibebaskan," tandasnya.



As'ad mengadukan nasib ayahnya ke Polda Jatim. Sang ayah sendiri saat ini tengah terbelit tuduhan kasus dugaan pelecehan seksual . Pengaduan As'ad ini pun disampaikannya ke Polda Jatim pada Rabu (12/4/2021).
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More