BPJS Ketenagakerjaan Beri Kemudahan ke Mitra Gojek
Jum'at, 21 Mei 2021 - 18:37 WIB
JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Sementara JKM memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Baca juga:Valuasi Lampaui Rp500 Triliun, GoTo Bisa Jadi Penggerak Ekonomi
Deputi Direktur Wilayah BPJS KetenagakerjaanSulawesi Maluku, Arief Budiarto mengatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan jumlah kepesertaan pekerja sektor informal bukan penerima upah (BPU), termasuk pengemudi transportasi online.
“BPJS Ketenagakerjaan bersama Gojek telah berkomitmen untuk terus meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang berprofesi sebagai mitra Gojek. Hal ini telah terwujud dalam penandatanganan perjanjian kerja sama antara Gojek dan BPJamsostek pada 30 Maret 2021 di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar,” ujar Arief Budiarto.
Sementara JKM memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Baca juga:Valuasi Lampaui Rp500 Triliun, GoTo Bisa Jadi Penggerak Ekonomi
Deputi Direktur Wilayah BPJS KetenagakerjaanSulawesi Maluku, Arief Budiarto mengatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan jumlah kepesertaan pekerja sektor informal bukan penerima upah (BPU), termasuk pengemudi transportasi online.
“BPJS Ketenagakerjaan bersama Gojek telah berkomitmen untuk terus meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang berprofesi sebagai mitra Gojek. Hal ini telah terwujud dalam penandatanganan perjanjian kerja sama antara Gojek dan BPJamsostek pada 30 Maret 2021 di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar,” ujar Arief Budiarto.
Lihat Juga :