BPJS Ketenagakerjaan Beri Kemudahan ke Mitra Gojek

Jum'at, 21 Mei 2021 - 18:37 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dan Gojek meneken perjanjian kerja sama beberapa waktu yang lalu. Foto: Istimewa
MAKASSAR - BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi para mitra Gojek untuk mendaftar sebagai peserta. Itu dimungkinkan setelah BPJS dan Gojek menjalin kerja sama.

Kerja sama ini memungkinkan mitra Gojek mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui website khusus yang dikembangkan melalui alamat INI https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu/gojek. Sehingga, pendaftaran dapat dilakukan di manapun dan kapanpun.

Baca juga:Indef Sebut GoTo Bukan Ancaman, Bisa Perkuat Ekonomi Digital Indonesia



Mitra Gojek cukup menyiapkan NIK atau KTP, nomor handphone dan alamat email. Setelah sukses mendaftar, para mitra dapat menerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dengan Rp16.800 per bulan.

JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Sementara JKM memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.



Arief Budiarto menjelaskan hanya dengan membayar Rp16.800 per bulannya, mitra bisa memperoleh berbagai manfaat seperti perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dengan mendapatkan perawatan medis tanpa batas biaya, santunan kematian, beasiswa bagi anak dan lainnya.

“Mitra Gojek dalam melakukan aktivitas memiliki risiko berupa kecelakaan kerja dan kematian. Apabila hal tersebut terjadi, dapat mengakibatkan hilangnya pendapatan bagi keluarga oleh karena itu BPJamsostek hadir untuk memberikan perlindungan bagi mitra Gojek,” pungkas Arief Budiarto.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content