BPJS Ketenagakerjaan Beri Kemudahan ke Mitra Gojek
Jum'at, 21 Mei 2021 - 18:37 WIB
MAKASSAR - BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi para mitra Gojek untuk mendaftar sebagai peserta. Itu dimungkinkan setelah BPJS dan Gojek menjalin kerja sama.
Kerja sama ini memungkinkan mitra Gojek mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui website khusus yang dikembangkan melalui alamat INI https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu/gojek. Sehingga, pendaftaran dapat dilakukan di manapun dan kapanpun.
Baca juga:Indef Sebut GoTo Bukan Ancaman, Bisa Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
Mitra Gojek cukup menyiapkan NIK atau KTP, nomor handphone dan alamat email. Setelah sukses mendaftar, para mitra dapat menerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dengan Rp16.800 per bulan.
JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Sementara JKM memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Arief Budiarto menjelaskan hanya dengan membayar Rp16.800 per bulannya, mitra bisa memperoleh berbagai manfaat seperti perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dengan mendapatkan perawatan medis tanpa batas biaya, santunan kematian, beasiswa bagi anak dan lainnya.
“Mitra Gojek dalam melakukan aktivitas memiliki risiko berupa kecelakaan kerja dan kematian. Apabila hal tersebut terjadi, dapat mengakibatkan hilangnya pendapatan bagi keluarga oleh karena itu BPJamsostek hadir untuk memberikan perlindungan bagi mitra Gojek,” pungkas Arief Budiarto.
Kerja sama ini memungkinkan mitra Gojek mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui website khusus yang dikembangkan melalui alamat INI https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu/gojek. Sehingga, pendaftaran dapat dilakukan di manapun dan kapanpun.
Baca juga:Indef Sebut GoTo Bukan Ancaman, Bisa Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
Mitra Gojek cukup menyiapkan NIK atau KTP, nomor handphone dan alamat email. Setelah sukses mendaftar, para mitra dapat menerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dengan Rp16.800 per bulan.
JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Sementara JKM memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Arief Budiarto menjelaskan hanya dengan membayar Rp16.800 per bulannya, mitra bisa memperoleh berbagai manfaat seperti perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dengan mendapatkan perawatan medis tanpa batas biaya, santunan kematian, beasiswa bagi anak dan lainnya.
“Mitra Gojek dalam melakukan aktivitas memiliki risiko berupa kecelakaan kerja dan kematian. Apabila hal tersebut terjadi, dapat mengakibatkan hilangnya pendapatan bagi keluarga oleh karena itu BPJamsostek hadir untuk memberikan perlindungan bagi mitra Gojek,” pungkas Arief Budiarto.
(luq)
tulis komentar anda