JPU Anggap Pledoi Habib Rizieq Hanya Unek-unek Belaka
Kamis, 20 Mei 2021 - 20:24 WIB
"Karena ini (pledoi Rizieq) adalah unek-unek, Jaksa Penuntut Umum bisa memaklumi kondisi psikologis seseorang dalam posisi seorang terdakwa. Karenanya Penuntut Umum tidak akan lebih lanjut lagi satu per satu unek-unek terdakwa tersebut," ujar jaksa di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Tinggal 3,5 Tahun di Makkah, Habib Rizieq Pernah Diinterogasi Penyidik Intelijen Saudi Arabia
Tanggapan JPU terkait pledoi yang dibacakan Habib Rizieq sekaligus menyangkal perkataan terdakwa yang menyebutkan bahwa tuntutan dan dakwaan yang dibuat tidak berdasarkan fakta.
"Terdakwa mengatakan Penuntut Umum bersikap manipulatif dengan hanya mengambil keterangan saksi dari sisi yang menguntungkan pembuktian Penuntut Umum. Pada dasarnya semua yang disampaikan terdakwa dalam pledoinya adalah unek-unek dan curhatan," kata jaksa.
JPU dalam replik ini meminta majelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa menolak seluruh pledoi Habib Rizieq dan menerima semua tuntutan yang dilayangkan karena terdakwa terbukti melakukan pelanggaran UU kekarantinaan kesehatan.
Baca juga: Tinggal 3,5 Tahun di Makkah, Habib Rizieq Pernah Diinterogasi Penyidik Intelijen Saudi Arabia
Tanggapan JPU terkait pledoi yang dibacakan Habib Rizieq sekaligus menyangkal perkataan terdakwa yang menyebutkan bahwa tuntutan dan dakwaan yang dibuat tidak berdasarkan fakta.
"Terdakwa mengatakan Penuntut Umum bersikap manipulatif dengan hanya mengambil keterangan saksi dari sisi yang menguntungkan pembuktian Penuntut Umum. Pada dasarnya semua yang disampaikan terdakwa dalam pledoinya adalah unek-unek dan curhatan," kata jaksa.
JPU dalam replik ini meminta majelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa menolak seluruh pledoi Habib Rizieq dan menerima semua tuntutan yang dilayangkan karena terdakwa terbukti melakukan pelanggaran UU kekarantinaan kesehatan.
(jon)
Lihat Juga :