JPU Anggap Pledoi Habib Rizieq Hanya Unek-unek Belaka

Kamis, 20 Mei 2021 - 20:24 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Perang urat syaraf mewarnai jalannya persidangan dalam kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). Agenda sidang yakni pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa.

Menanggapi isi pledoi Habib Rizieq, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut pledoi itu hanya curhatan terdakwa saja. Sebab, dakwaan yang dilayangkan dinilai telah memenuhi fakta terkait kerumunan yang terjadi di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.



Baca juga: Habib Rizieq Sebut Ada Operasi Intelijen Hitam

Atas dasar itu, JPU menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 10 bulan penjara. Rizieq dinilai orang yang bertanggungjawab atas kerumunan sekitar 3.000 orang di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah pada 13 November 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!