Vonis Nahkoda Kapal Tanker Iran Ditunda, Hakim Sebut Jadi Perhatian Internasional

Kamis, 20 Mei 2021 - 18:54 WIB
Sidang kasus pelanggaran aturan pelayaran di ALKI oleh nakhoda kapal berbendera Iran, MT Horse di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (20/5/2021). Foto/Antara/Naim
BATAM - Vonis terhadap nahkoda kapal tanker berbendera Iran , MT Horse akhirnya ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Batam , Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (20/5/2021). Hakim juga menunda vonis nahkoda kapal berbendera Panama, MT Freya, MM dan CYQ, yang didakwa melanggar alur laut kepulauan Indonesia.

Baca juga: Bakamla RI-PSDKP Batam Laksanakan Gelar Perkara Penangkapan KIA Vietnam



"Karena perkara ini menarik perhatian nasional dan internasional," kata hakim David Sitorus saat membuka sidang untuk nahkoda kapal MT Horse. Sidang putusan terhadap nahkoda MT Horse dan MT Freya dilakukan berturut-turut di PN Batam.

Baca juga: Bakamla Jemput 2 Nelayan Indonesia yang Ditangkap Polisi Malaysia
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!