Vonis Nahkoda Kapal Tanker Iran Ditunda, Hakim Sebut Jadi Perhatian Internasional

Kamis, 20 Mei 2021 - 18:54 WIB
Sidang kasus pelanggaran aturan pelayaran di ALKI oleh nakhoda kapal berbendera Iran, MT Horse di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (20/5/2021). Foto/Antara/Naim
BATAM - Vonis terhadap nahkoda kapal tanker berbendera Iran , MT Horse akhirnya ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Batam , Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (20/5/2021). Hakim juga menunda vonis nahkoda kapal berbendera Panama, MT Freya, MM dan CYQ, yang didakwa melanggar alur laut kepulauan Indonesia.

Baca juga: Bakamla RI-PSDKP Batam Laksanakan Gelar Perkara Penangkapan KIA Vietnam

"Karena perkara ini menarik perhatian nasional dan internasional," kata hakim David Sitorus saat membuka sidang untuk nahkoda kapal MT Horse. Sidang putusan terhadap nahkoda MT Horse dan MT Freya dilakukan berturut-turut di PN Batam.



Baca juga: Bakamla Jemput 2 Nelayan Indonesia yang Ditangkap Polisi Malaysia

Majelis hakim memutuskan dua sidang ditunda hingga Selasa pagi (25/5/2021) dan juga akan dilaksanakan berturut-turut.

Dalam sidang terhadap nahkoda MT Horse, majelis hakim yang diketuai Sitorus menyebutkan mereka masih harus berdiskusi, karena perkara itu menjadi perhatian banyak pihak. "Jadi masih bermusyawarah dan banyak hal-hal yang harus kami pertimbangkan kembali," katanya.

Ia menegaskan, kasus itu tidak hanya mengenai kepentingan Indonesia, melainkan internasional juga. Dalam sidang, hakim sempat menegaskan dakwaan yang diajukan jaksa, mengenai pelanggaran aturan pelayaran pada Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan kepemilikan senjata.

"Saudara menyatakan, senjata tidak terbukti. Oke tidak masalah. Hukuman dalam ALKI adalah alternatif, tuntutan saudara tetap seperti itu?," kata Sitorus. Jaksa menyatakan, "Tetap."

Sebelumnya, dua kapal tanker asing, MT Horse dan MT Freya, masing-masing berbendera Iran dan Panama diduga melanggar aturan pelayaran pada ALKI dan mencemari lingkungan. Kedua kapal itu ditangkap Badan Keamanan Laut (Bakamla).
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content