Bacakan Pledoi, HRS Minta Bebas Murni dalam Kasus Kerumunan Megamendung
Kamis, 20 Mei 2021 - 14:01 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah , Megamendung, Bogor. Dalam pledoi ini HRS meminta Majelis Hakim dapat memberikan keadilan berupa vonis bebas murni.
Menurut HRS, pasal yang disangkakan JPU dinilai tidak dapat diterapkan lantaran kerumunan yang terjadi saat itu merupakan spontanitas. Tidak ada seruan maupun undangan untuk mengajak warga datang.
"Kerumunan tersebut spontan tanpa panitia sehingga tidak diketahui siapa yang bertanggung-jawab. Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun," kata HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Selain tidak terbukti membuat kerumunan warga. Menurutnya, ada syarat yang belum terpenuhi seperti kedaruratan kesehatan apakah kerumunan Megamendung berdampak buruk pada kasus Covid-19 atau tidak. Baca: Sebut Nama Ahok dalam Pledoi, Habib Rizieq: Kasus Hukum Ini Dendam Politik Oligarki
Menurut HRS, pasal yang disangkakan JPU dinilai tidak dapat diterapkan lantaran kerumunan yang terjadi saat itu merupakan spontanitas. Tidak ada seruan maupun undangan untuk mengajak warga datang.
"Kerumunan tersebut spontan tanpa panitia sehingga tidak diketahui siapa yang bertanggung-jawab. Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun," kata HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Selain tidak terbukti membuat kerumunan warga. Menurutnya, ada syarat yang belum terpenuhi seperti kedaruratan kesehatan apakah kerumunan Megamendung berdampak buruk pada kasus Covid-19 atau tidak. Baca: Sebut Nama Ahok dalam Pledoi, Habib Rizieq: Kasus Hukum Ini Dendam Politik Oligarki
Lihat Juga :