Anies Terbitkan Pergub Panduan Rancang Kota Pantai Kita dan Pantai Maju
Kamis, 20 Mei 2021 - 13:34 WIB
Pergub yang diterbitkan ini akan semakin menyempurnakan Pergub Panduan Rancang Kota (PRK) yakni, Peraturan Gubernur No. 153 Tahun 2018 tentang pengelolaan dan pengembangan tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta di mana Pergub tersebut menjelaskan mengenai penataan lahan kontribusi yang akan dikelola PT Jakarta Propertindo seluas sekitar 208.006 meter persegi.
“Lahan tersebut digunakan untuk hunian susun terjangkau, pasar ikan untuk nelayan, restoran ikan, dermaga kapal, tempat ibadah, kantor pemerintahan, dan fasilitas umum dan fasilitas sosial
pendukung,” ucapnya.
“Lahan tersebut digunakan untuk hunian susun terjangkau, pasar ikan untuk nelayan, restoran ikan, dermaga kapal, tempat ibadah, kantor pemerintahan, dan fasilitas umum dan fasilitas sosial
pendukung,” ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :