Anies Terbitkan Pergub Panduan Rancang Kota Pantai Kita dan Pantai Maju

Kamis, 20 Mei 2021 - 13:34 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.Foto/Istimewa/IG @aniesbaswedan
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2021 tentang Panduan Rancang Kota Pantai Kita dan Pantai Maju. Panduan Rancang Kota tersebut disusun atas dasar Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur ( Jabodetabekpunjur ).

“Panduan Rancang Kota (Pergub No. 30 Tahun 2021) disusun menjadi dasar pedoman pembangunan kawasan yang berorientasi untuk meningkatkan kualitas ruang kota,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra di Jakarta, Kamis (20/5/2021).



Peraturan Gubernur No. 30 Tahun 2021 memiliki visi untuk mengoptimalisasi konektivitas Kawasan melalui penyediaan jalur angkutan umum massal yang menghubungkan kedua pantai dengan daratan. Konektivitas antarangkutan publik dilayani oleh jalur pedestrian, sepeda, dan angkutan komuter yang dapat menjangkau klaster hunian mandiri yang mendahulukan pejalan kaki.

“Dengan tersedianya konektivitas yang lengkap, maka diharapkan akses publik untuk menuju ke Pantai Kita dan Pantai Maju akan meningkat. Sehingga, selain memberikan dampak ekonomi juga sebagai ikhtiar kita menyediakan ruang-ruang ketiga untuk semua,” papar Benni. Baca: Ini Pesan Anies Dalam Peringati Hari Kebangkitan Nasional
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!