Bacakan Mukadimah Pledoi, Habib Rizieq Singgung Diskriminasi Hukum
Kamis, 20 Mei 2021 - 12:49 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) terdakwa kasus dugaan karantina kesehatan membacakan pledoi atas dakwaan JPU di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).Foto/Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) terdakwa kasus dugaan karantina kesehatan membacakan pledoi atau nota pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). Dalam pledoi ini HRS menyinggung diskriminasi hukum sebagai pelanggaran hukum.
Menurutnya, banyak pelanggaran hukum sejenis yang didakwakan JPU tidak diproses hukum. Hal ini menunjukkan penegakan keadilan di Tanah Air masih tembang pilih. Padahal, lanjut dia, penegakan keadilan merupakan suatu hal yang mesti dilakukan semua makhluk hidup karena merupakan ajaran dari seluruh agama.
"Bahkan Amanat Konstitusi NKRI yang telah digariskan UUD 1945 bahwa setiap orang harus mendapat perlakuan hukum yang sama (Equality Before the Law), sehingga tidak boleh ada diskrimansi hukum dalam penegakan hukum," kata HRS saat membacakan pembukaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Dikatakan HRS, diskriminasi hukum merupakan ancaman bagi konstitusi dilingkup tatanan hukum itu sendiri. Oleh karena itu, dia mengingatkan bahwa penegakan hukum harus menjunjung tinggi keadilan untuk semua.
Menurutnya, banyak pelanggaran hukum sejenis yang didakwakan JPU tidak diproses hukum. Hal ini menunjukkan penegakan keadilan di Tanah Air masih tembang pilih. Padahal, lanjut dia, penegakan keadilan merupakan suatu hal yang mesti dilakukan semua makhluk hidup karena merupakan ajaran dari seluruh agama.
"Bahkan Amanat Konstitusi NKRI yang telah digariskan UUD 1945 bahwa setiap orang harus mendapat perlakuan hukum yang sama (Equality Before the Law), sehingga tidak boleh ada diskrimansi hukum dalam penegakan hukum," kata HRS saat membacakan pembukaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Dikatakan HRS, diskriminasi hukum merupakan ancaman bagi konstitusi dilingkup tatanan hukum itu sendiri. Oleh karena itu, dia mengingatkan bahwa penegakan hukum harus menjunjung tinggi keadilan untuk semua.
Lihat Juga :