Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan ART Dijebloskan ke Tahanan
Rabu, 19 Mei 2021 - 18:27 WIB
SURABAYA - Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) di kawasan Manyar, Surabaya, F (53) akhirnya ditahan Polrestabes Surabaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Penahananan dilakukan guna mempermudah penyidikan. Selain itu, tersangka ditahan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti. Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Diduga Aniaya ART, Majikan di Surabaya Ditetapkan sebagai Tersangka
Oki menyatakan, penahanan dilakukan setelah F sang majikan diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pemeriksaan terhadap tersangka F dilakukan pada Selasa (18/5/2021) pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Setelah itu dilakukan penahanan. "Untuk kondisi korban (EAS) saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara di Surabaya," imbuhnya.
Dia mengungkapkan, kronologis kasus ini terungkap, dimana kecurigaan atas kejanggalan saat petugas Liponsos Pemkot Surabaya yang mendapati sejumlah luka pada tubuh EAS.
Baca juga: Nyaris Bakar Rumah di Ponorogo, 20 Balon Udara Diamankan Polisi
EAS dimasukkan ke Liponsos oleh majikannya dengan laporan gangguan jiwa. EAS diduga menjadi korban penyiksaan oleh majikannya sendiri. Selain dianiaya, EAS juga diperlakukan tidak manusiawi oleh sang majikan, dengan cara diberi makan kotoran kucing
Lihat Juga: Polisi Selidiki Kasus Siswa SMA Gloria 2 Surabaya yang Disuruh Menggonggong oleh Wali Murid
Penahananan dilakukan guna mempermudah penyidikan. Selain itu, tersangka ditahan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti. Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Diduga Aniaya ART, Majikan di Surabaya Ditetapkan sebagai Tersangka
Oki menyatakan, penahanan dilakukan setelah F sang majikan diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pemeriksaan terhadap tersangka F dilakukan pada Selasa (18/5/2021) pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Setelah itu dilakukan penahanan. "Untuk kondisi korban (EAS) saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara di Surabaya," imbuhnya.
Dia mengungkapkan, kronologis kasus ini terungkap, dimana kecurigaan atas kejanggalan saat petugas Liponsos Pemkot Surabaya yang mendapati sejumlah luka pada tubuh EAS.
Baca juga: Nyaris Bakar Rumah di Ponorogo, 20 Balon Udara Diamankan Polisi
EAS dimasukkan ke Liponsos oleh majikannya dengan laporan gangguan jiwa. EAS diduga menjadi korban penyiksaan oleh majikannya sendiri. Selain dianiaya, EAS juga diperlakukan tidak manusiawi oleh sang majikan, dengan cara diberi makan kotoran kucing
Lihat Juga: Polisi Selidiki Kasus Siswa SMA Gloria 2 Surabaya yang Disuruh Menggonggong oleh Wali Murid
(msd)
tulis komentar anda