Eksepsi Stella Monica Ditolak, Sidang Curhat Layanan Klinik Kecantikan Berlanjut ke Pembuktian
Rabu, 19 Mei 2021 - 17:09 WIB
SURABAYA - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Stella Monica, kembali menjalani sidang lanjutan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/5/2021).
Dengan mengenakan baju batik warna coklat, Stella tampak tenang ketika majelis hakim memanggilnya untuk duduk di kursi pesakitan. “Sehat pak hakim,” ujar Stella saat ketua majelis hakim Imam Supriyadi menanyakan keadaannya.
Baca juga: Guru Cantik Diteror Penagih Utang Pinjol Ilegal, OJK: Polisikan!
Majelis hakim kemudian membacakan putusan selanya yang pada pokoknya menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Adapun pertimbangan majelis hakim dalam putusan selanya adalah apa yang menjadi keberatan kuasa hukum terdakwa sudah masuk materi perkara.
Hakim Imam Supriyadi menyatakan, terkait keberatan kuasa hukum terdakwa bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan tidak lengkap serta ejaan kata yang tidak sesuai dengan ejaan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan), majelis hakim tidak sependapat. "Sebab itu merupakan bahasa obrolan di media sosial sehingga tidak diperlukan menerapkan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar," ujar Imam.
Menurut hakim, kata-kata yang ada dalam dakwaan JPU dan dipersoalkan kuasa hukum Terdakwa dalam nota keberatannya, hal itu bisa diperjelas ketika persidangan. Terkait unsur pasal 310 dan 311 yang disoal kuasa hukum terdakwa, menurut majelis hakim juga sudah memasuki materi perkara.
Baca juga: Perkara Curhat Layanan Klinik Kecantikan Berujung Pidana, Pelapor Angkat Bicara
Begitupun terkait legal standing pelapor, menurut majelis hakim hal itu sudah tertuang dalam pasal 27 ayat 3 tentang ITE sehingga sudah masuk unsur perkara sehingga alasan tersebut juga tidak diterima pula. “Mengadili, eksepsi tidak dapat diterima dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara,” ujar Imam.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa yakni Jauhar Kurniawan mengaku kecewa atas ditolaknya eksepsi yang diajukan. Namun kata dia, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim dan bersiap untuk mengikuti persidangan berikutnya.
Dengan mengenakan baju batik warna coklat, Stella tampak tenang ketika majelis hakim memanggilnya untuk duduk di kursi pesakitan. “Sehat pak hakim,” ujar Stella saat ketua majelis hakim Imam Supriyadi menanyakan keadaannya.
Baca juga: Guru Cantik Diteror Penagih Utang Pinjol Ilegal, OJK: Polisikan!
Majelis hakim kemudian membacakan putusan selanya yang pada pokoknya menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Adapun pertimbangan majelis hakim dalam putusan selanya adalah apa yang menjadi keberatan kuasa hukum terdakwa sudah masuk materi perkara.
Hakim Imam Supriyadi menyatakan, terkait keberatan kuasa hukum terdakwa bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan tidak lengkap serta ejaan kata yang tidak sesuai dengan ejaan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan), majelis hakim tidak sependapat. "Sebab itu merupakan bahasa obrolan di media sosial sehingga tidak diperlukan menerapkan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar," ujar Imam.
Menurut hakim, kata-kata yang ada dalam dakwaan JPU dan dipersoalkan kuasa hukum Terdakwa dalam nota keberatannya, hal itu bisa diperjelas ketika persidangan. Terkait unsur pasal 310 dan 311 yang disoal kuasa hukum terdakwa, menurut majelis hakim juga sudah memasuki materi perkara.
Baca juga: Perkara Curhat Layanan Klinik Kecantikan Berujung Pidana, Pelapor Angkat Bicara
Begitupun terkait legal standing pelapor, menurut majelis hakim hal itu sudah tertuang dalam pasal 27 ayat 3 tentang ITE sehingga sudah masuk unsur perkara sehingga alasan tersebut juga tidak diterima pula. “Mengadili, eksepsi tidak dapat diterima dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara,” ujar Imam.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa yakni Jauhar Kurniawan mengaku kecewa atas ditolaknya eksepsi yang diajukan. Namun kata dia, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim dan bersiap untuk mengikuti persidangan berikutnya.
tulis komentar anda