Pengungsi Afghanistan Diamankan saat Jadi Kuli Bangunan di Sengkang

Rabu, 19 Mei 2021 - 14:50 WIB
Alimuddin menegaskan, para pencari suaka yang telah dinyatakan sebagai pengungsi dan memiliki kartu UNHCR diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan sebelumnya.

Ada beberapa poin penting dalam pernyataan tersebut, yang salah satunya adalah pengungsi dilarang bekerja untuk mendapatkan upah, sesuai Peraturan Dirjen Imigrasi Nomor. IMI-1489.UM.08.05 Tanggal 17 September 2010 tentang Penanganan imigran ilegal.

Oleh karena itu, menurut Alimuddin, selama pengungsi berada di Indonesia, meraka tidak diperbolehkan untuk bekerja.

"Keberadaan mereka di Indonesia untuk menunggu giliran pemukiman kembali ke negara penerima suaka atau pulang kembali ke negaranya secara sukarela apabila telah aman," ucapnya.

Baca Juga: Perketat Pengawasn Rudenim Makassar Bekali Kartu Identitas untuk Imigran
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!