Gugatan Ditolak, Ratusan Buruh Berdemo di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung

Rabu, 19 Mei 2021 - 12:50 WIB
"Masa kerja, selama ini tidak menjadi persoalan saat sidang. Tapi kenapa ini menjadi pertimbangan hakim menolak gugatan ratusan buruh yang di berhentikan dengan status tidak jelas. Padahal masa kerja juga sudah kami buktikan dengan nomor KTA. Ini menunjukkan tidak adanya keberpihakan pengadilan terhadap buruh," tegas Roy. Baca: Tangis Pecah di Palembang, Gubernur dan Ratusan Ulama Gelar Salat Gaib untuk Palestina.

Roy menyebut, putusan majelis hakim sangat aneh. Apalagi hakim pada keputusannya mempertimbangkan aturan anjuran. Melihat hal itu, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi Yudisial. Pihaknya juga akan meminta bertanggungjawaban Ketua Pengadilan Negeri Bandung.

"Selanjutnya, kami akan tetap melanjutkan gugatan. Tidak masalah, cuman ini hanya akan memperpanjang nasib ratusan buruh yang sampai saat ini tidak jelas nasibnya," pungkas dia. Baca Juga: Butuh Fantasi Seks, Guru SMA Negeri Nekat Minta Foto Ketua DPRD Gunungkidul.



Informasi yang dihimpun, ratusan buruh ini tidak bekerja sejak Juli tahun 2020 lalu. Pada perjalanannya, kemudian mereka ditawarkan PHK dengan kompensasi antara Rp9 hingga 32 juta. Padahal mereka telah bekerja selama puluhan tahun.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!