Antisipasi Lonjakan COVID-19, Gubernur Tutup Hiburan Malam di Sumut

Rabu, 19 Mei 2021 - 06:47 WIB
Edy Rahmayadi meminta kepada Bupati/Walikota untuk segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) atau Peraturan Bupati (Perbub) terkait instruksi ini. Dengan begitu langkah pengetatan Prokes di kabupaten/kota bisa berjalan secepatnya.

“Ini sesuai dengan instruksi Presiden, karena terjadi peningkatan kasus COVID-19 di Sumut. Saya minta Bupati/Walikota segera menanggapi instruksi ini dengan Perbub atau Perwal agar pengetatan Prokes bisa secepatnya kita lakukan,” kata Edy Rahmayadi.

Selain menutup hiburan malam, Gubernur juga membatasi jam operasional tempat makan dan minum seperti restoran, rumah makan, angkringan, pedagang kaki lima, swalayan dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21:00 WIB. Baca juga: Gubernur Edy Minta Evakuasi Korban Dilakukan Secara Optimal dan Terpadu

Bahkan untuk tempat makan dan minum pengunjung juga dibatasi 50 persen dari kapasistas maksimal. “Mau tidak mau harus kita batasi karena kita tidak ingin masyarakat Sumut lebih banyak lagi yang terpapar COVID-19,” pungkas Edy Rahmayadi.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!