Polda Jambi Perketat Pemeriksaan Arus Balik di Jalur Perbatasan
Selasa, 18 Mei 2021 - 14:29 WIB
JAMBI - Memasuki arus balik lebaran 2021, baik dari pulau Jawa atau ke luar Provinsi Jambi, petugas gabungan terus melakukan pengetatan, pemantauan dan pengawasan di perbatasan Jambi-Palembang di kawasan Tempino, Kabupaten Muarojambi, Jambi, Selasa (18/5/2021).
Para pemudik yang melakukan perjalanan jalur darat dan melakukan penyeberangan melalui pelabuhan Bakauheni-Merak agar melengkapi diri dengan surat keterangan sehat swab PCR/Rapid-Antigen (negatif Covid-19).
Baca juga: Serpihan KRI Nanggala-402 Berhasil Diangkat ke Permukaan
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, mengatakan, ini adalah tindak lanjut dari pengarahan Presiden Republik Indonesia pada hari Senin kemarin, dalam rangka mengendalikan dan memutus rantai penularan Covid-19 pada Arus Balik Pasca Hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Menindaklanjuti hal tersebut, sambungnya, maka perlu dilakukan pengetatan dan pemeriksaan arus balik pada setiap jalur transportasi dan moda
transportasi dari Pulau Sumatera yang akan memasuki wilayah Pulau Jawa, khususnya DKI Jakarta dan sekitarnya atau sebaliknya.
Baca juga: Nahkoda Kapal Positif COVID-19, Semua Kru Dirapid Antigen
"Kami akan melakukan penyekatan/check point di wilayah perbatasan Jambi untuk memastikan kewajiban surat swab PCR/Rapid-Antigen (negatif Covid-19) kepada para pelaku perjalanan yang akan melanjutkan perjalanan melalui jalur darat dan penyeberangan Bakauheni-Merak," tandas Mulia, Selasa (18/5/2021).
Terpisah, Kapospam Penyekatan Jambi-Palembang, Ipda Sazeli, mengatatakan para pengendara harus melengkapi berkas agar dapat melintas di pos penyekatan Tempino.
"Terkadang masyarakat ini salah paham, kita suruh putar balik bukan berarti tidak boleh melintas, tapi kita suruh putar balik itu agar mereka dapat melengkapi berkas-berkas mereka seperti hasil rapid test dan sebagainya. Jika lengkap pasti kita persilahkan melintas," tegasnya.
Para pemudik yang melakukan perjalanan jalur darat dan melakukan penyeberangan melalui pelabuhan Bakauheni-Merak agar melengkapi diri dengan surat keterangan sehat swab PCR/Rapid-Antigen (negatif Covid-19).
Baca juga: Serpihan KRI Nanggala-402 Berhasil Diangkat ke Permukaan
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, mengatakan, ini adalah tindak lanjut dari pengarahan Presiden Republik Indonesia pada hari Senin kemarin, dalam rangka mengendalikan dan memutus rantai penularan Covid-19 pada Arus Balik Pasca Hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Menindaklanjuti hal tersebut, sambungnya, maka perlu dilakukan pengetatan dan pemeriksaan arus balik pada setiap jalur transportasi dan moda
transportasi dari Pulau Sumatera yang akan memasuki wilayah Pulau Jawa, khususnya DKI Jakarta dan sekitarnya atau sebaliknya.
Baca juga: Nahkoda Kapal Positif COVID-19, Semua Kru Dirapid Antigen
"Kami akan melakukan penyekatan/check point di wilayah perbatasan Jambi untuk memastikan kewajiban surat swab PCR/Rapid-Antigen (negatif Covid-19) kepada para pelaku perjalanan yang akan melanjutkan perjalanan melalui jalur darat dan penyeberangan Bakauheni-Merak," tandas Mulia, Selasa (18/5/2021).
Terpisah, Kapospam Penyekatan Jambi-Palembang, Ipda Sazeli, mengatatakan para pengendara harus melengkapi berkas agar dapat melintas di pos penyekatan Tempino.
"Terkadang masyarakat ini salah paham, kita suruh putar balik bukan berarti tidak boleh melintas, tapi kita suruh putar balik itu agar mereka dapat melengkapi berkas-berkas mereka seperti hasil rapid test dan sebagainya. Jika lengkap pasti kita persilahkan melintas," tegasnya.
(msd)
tulis komentar anda