Pasca Mudik Lebaran, Poldasu Wajibkan Penumpang Bus Miliki Surat Antigen
Selasa, 18 Mei 2021 - 12:20 WIB
MEDAN - Polda Sumatera Utara (Poldasu) beserta polres sejajaran memberlakukan masa pengetatan perjalanan selama 18 hingga 24 Mei 2021 pasca mudik lebaran dengan mewajibkan penumpang bus memiliki surat antigen.
Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) satgas penanganan COVID-19, SE No 12 Tahun 2021, SE No 13 Tahun 2021 dan Addendum SE No 13 tahun 2021.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, permberlakukan ketentuan ini sebelum keberangkatan setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
"Dalam hal ini penumpang bus wajib menunjukan surat hasil negatif test RT-PCR/Rapid antigen maksimal 1 x 24 jam. Dan Hasil negatif Genose C-19," kata Hadi Wahyudi, Selasa (18/5/2021).
Dia menjelaskan, penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan bus wajib mematuhi protokol kesehatan seperti yang dianjurkan pemerintah yakni memakai masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak. "Setiap penumpang bus wajib menaati protokol kesehatan," sebut dia.
Menurut Hadi, pihak pengelola transportasi umum diwajibkan memastikan penumpang bus dalam keadaan sehat dengan melakukan pengecekan suhu tubuh dan memeriksa surat keterangan bebas COVID-19.
Baca juga: Banjir dan Longsor Terjang Tapsel, Ratusan Rumah Terendam
Selain itu, pihak pengelola transportasi umum tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal/pool bus.
Baca juga: Dinilai Timbulkan Kegaduhan, Dewan Minta Bupati Simalungun RHS Tertibkan Tim Sukses
"Apabila ditemukan pelanggaran di atas, pelarangan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku pengendara bus diarahkan atau diperintahkan kembali ke daerah asal," tandasnya.
Lihat Juga: Polda Sumut Sebut Berkas Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sudah Dilimpahkan ke Jaksa
Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) satgas penanganan COVID-19, SE No 12 Tahun 2021, SE No 13 Tahun 2021 dan Addendum SE No 13 tahun 2021.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, permberlakukan ketentuan ini sebelum keberangkatan setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
"Dalam hal ini penumpang bus wajib menunjukan surat hasil negatif test RT-PCR/Rapid antigen maksimal 1 x 24 jam. Dan Hasil negatif Genose C-19," kata Hadi Wahyudi, Selasa (18/5/2021).
Dia menjelaskan, penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan bus wajib mematuhi protokol kesehatan seperti yang dianjurkan pemerintah yakni memakai masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak. "Setiap penumpang bus wajib menaati protokol kesehatan," sebut dia.
Menurut Hadi, pihak pengelola transportasi umum diwajibkan memastikan penumpang bus dalam keadaan sehat dengan melakukan pengecekan suhu tubuh dan memeriksa surat keterangan bebas COVID-19.
Baca juga: Banjir dan Longsor Terjang Tapsel, Ratusan Rumah Terendam
Selain itu, pihak pengelola transportasi umum tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal/pool bus.
Baca juga: Dinilai Timbulkan Kegaduhan, Dewan Minta Bupati Simalungun RHS Tertibkan Tim Sukses
"Apabila ditemukan pelanggaran di atas, pelarangan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku pengendara bus diarahkan atau diperintahkan kembali ke daerah asal," tandasnya.
Lihat Juga: Polda Sumut Sebut Berkas Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sudah Dilimpahkan ke Jaksa
(boy)
tulis komentar anda