Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemkab Tangerang Tutup Tempat Wisata hingga 30 Mei 2021
Senin, 17 Mei 2021 - 14:53 WIB
"Jadi sekarang kita melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada masyarakat untuk menutup kegiatan usahanya atas surat instruksi Gubernur Banten. Hari ini segera dibenahi dan diberesi dagangannya " ujarnya. Baca: Libur Lebaran 2021, 2,6 Juta Warga DKI Keluar Jakarta
Tak hanya tempat wisata, Zaki juga meminta pengelola pusat perbelanjaan tetap menerapkan protokol kesehatan. Pada Minggu, 16 Mei 2021 kemarin, Zaki mengunjungi Supermall Lippo Karawaci untuk memastikan mall tetap memenuhi protokol kesehatannya dengan menerapkan pembatasan jumlah pengunjung.
Dia berharap para pengelola tempat wisata di seluruh Kabupaten Tangerang bisa mentaati dan mengikuti arahan dan instruksi langsung dari Gubernur Banten. Akan tetapi, apabila pengelola objek wisata tetap nekat membuka usahanya di tengah larangan itu, maka bisa diberi tindakan tegas sampai dengan pencabutan izin.
"Kepada masyarakat diimbau untuk tidak bergerak ke lokasi wisata baik di wilayah Kabupaten Tangerang ataupun Provinsi Banten, karena ditutup," ucapnya.
Tak hanya tempat wisata, Zaki juga meminta pengelola pusat perbelanjaan tetap menerapkan protokol kesehatan. Pada Minggu, 16 Mei 2021 kemarin, Zaki mengunjungi Supermall Lippo Karawaci untuk memastikan mall tetap memenuhi protokol kesehatannya dengan menerapkan pembatasan jumlah pengunjung.
Dia berharap para pengelola tempat wisata di seluruh Kabupaten Tangerang bisa mentaati dan mengikuti arahan dan instruksi langsung dari Gubernur Banten. Akan tetapi, apabila pengelola objek wisata tetap nekat membuka usahanya di tengah larangan itu, maka bisa diberi tindakan tegas sampai dengan pencabutan izin.
"Kepada masyarakat diimbau untuk tidak bergerak ke lokasi wisata baik di wilayah Kabupaten Tangerang ataupun Provinsi Banten, karena ditutup," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :