Gerebek Honai Teroris Numbuk Talenggeng, Pasukan TNI-Polri Sita Senapan, Peluru dan Dokumen OPM
Minggu, 16 Mei 2021 - 16:56 WIB
Baca : Disergap Pasukan Elit TNI-Polri, Anggota TPNPB OPM Lari Bersimbah Darah Tenteng AK-47
Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Pol M Iqbal Al Qudussy mengatakan, Polri dalam proses penegakan hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Termasuk terhadap pemeriksaan orang yang diamankan, saksi maupun yang bersangkutan sebagai tersangkutan sebagai tersangka tetap mendasari pemenuhan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dalam 184 KUHAP. Dan setelah di lakukan pemeriksaan , tiga Orang tersebut maka yang bersangkutan dikembalikan ke keluarganya.
Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Pol M Iqbal Al Qudussy mengatakan, Polri dalam proses penegakan hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Termasuk terhadap pemeriksaan orang yang diamankan, saksi maupun yang bersangkutan sebagai tersangkutan sebagai tersangka tetap mendasari pemenuhan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dalam 184 KUHAP. Dan setelah di lakukan pemeriksaan , tiga Orang tersebut maka yang bersangkutan dikembalikan ke keluarganya.
(sms)