Gerebek Honai Teroris Numbuk Talenggeng, Pasukan TNI-Polri Sita Senapan, Peluru dan Dokumen OPM
Minggu, 16 Mei 2021 - 16:56 WIB
ILAGA - Sebanyak tiga orang diamankan pihak aparat TNI-Polri dalam penggerebekan honai milik Numbuk Talenggeng salah satu anggota dari Kelompok Kriminal Teroris Bersenjata Lekagak Talenggeng.Pengerebekan dilakukan pada Sabtu (15/05/2021), pukul 15.00 WIT di Honai Tanah Merah bawah Kampung Ninggabuma, Distrik Gome. Hasil dari Penggerebekan di Honai Numbuk Talenggeng antara lain Senapan angin, Amunisi Kaliber 5,56, 4 Buah HP, 30 Anak Panah, beberapa Dokumen TPNPB OPM .
Penggerebekan terhadap honai yang dicurigai sebagai tempat persembunyian Teroris Numbuk Talenggeng berdasarkan atas DPO No. 3/V/2021/Res. Puncak, tanggal 1 Mei 2021, an Numbuk Talenggeng dalam perkara Pembunuhan (Penembakan) terhadap anggota Satbrimob an. Bharada Komang. Numbuk Talenggeng yang merupakan anggota dari Kelompok Kriminal Teroris Bersejata Lekagak Talenggeng, sampai saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Aparat gabungan TNI Polri.
Baca : 3 Anggota TPNPB OPM Kelompok Lekagak Telenggen Serahkan Diri ke Pasukan Yonif Raider 715
Tiga orang yang tinggal berlainan honai kurang lebih 100 meter dari Honai Numbuk tepatnya di tanah merah atas, turut diamankan ke Pos Raider 715 Gome yang selanjutnya diserahkan ke Satuan Tugas Penegakan Hukum Ops Nemangkawi. Tiga orang yang diamankan aparat YAW (34), MM (17), dan OM (41), telah dilakukan pemeriksaan terhadap pengembangan penyidikan kasus Teroris Numbuk Talenggeng.
Dari hasil keterangan yang diberikan kepada pihak penyidik bahwa benar sebelum mengamankan mereka, pihak aparat melakukan penggerebekan di Honai bawah milik Numbuk Talenggeng kurang lebih 100 meter dari Honai yang bersangkutan.
Barang-barang yang ditunjukan oleh petugas penyidik kepada mereka seperti Rangsel Hitam, Senapan angin, tas kecil yang berisi peluru 5 buah, anak panah, dokumen dan anggota OPM adalah barang yang diamankan oleh aparat TNI.
"Barang tersebut tidak punya kami, barang-barang itu dibawa dari honai bawah (honai numbuk) sebelum ke honai kami yang digunakan beberapa orang untuk mengamankan diri. Kemudian setelah itu kami diundang ke Pos untuk dilakukan pemeriksaan," kata salah satu warga.
Selain itu dari hasil wawancara perwakilan keluarga yang hadir dalam penyerahan 3 orang yang diamankan oleh aparat, menyampaikan bahwa benar warga yang diamankan pihak aparat adalah masyarakat Kampung Tegaloba yang pergi ke Kampung Ninggabuna. Namun tidak mengikuti Kelompok Nambuk Talenggeng maupun kelompok kriminal bersenjata lainnya.
Selain itu mereka pun merasa terganggu dengan adanya kelompok kriminal teroris bersenjata yang selalu mengancam mereka meminta sejumlah uang dengan menodongkan senjata, dan membuat ketakutan di masyarakat.
Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Pol M Iqbal Al Qudussy mengatakan, Polri dalam proses penegakan hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Termasuk terhadap pemeriksaan orang yang diamankan, saksi maupun yang bersangkutan sebagai tersangkutan sebagai tersangka tetap mendasari pemenuhan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dalam 184 KUHAP. Dan setelah di lakukan pemeriksaan , tiga Orang tersebut maka yang bersangkutan dikembalikan ke keluarganya.
Penggerebekan terhadap honai yang dicurigai sebagai tempat persembunyian Teroris Numbuk Talenggeng berdasarkan atas DPO No. 3/V/2021/Res. Puncak, tanggal 1 Mei 2021, an Numbuk Talenggeng dalam perkara Pembunuhan (Penembakan) terhadap anggota Satbrimob an. Bharada Komang. Numbuk Talenggeng yang merupakan anggota dari Kelompok Kriminal Teroris Bersejata Lekagak Talenggeng, sampai saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Aparat gabungan TNI Polri.
Baca : 3 Anggota TPNPB OPM Kelompok Lekagak Telenggen Serahkan Diri ke Pasukan Yonif Raider 715
Tiga orang yang tinggal berlainan honai kurang lebih 100 meter dari Honai Numbuk tepatnya di tanah merah atas, turut diamankan ke Pos Raider 715 Gome yang selanjutnya diserahkan ke Satuan Tugas Penegakan Hukum Ops Nemangkawi. Tiga orang yang diamankan aparat YAW (34), MM (17), dan OM (41), telah dilakukan pemeriksaan terhadap pengembangan penyidikan kasus Teroris Numbuk Talenggeng.
Dari hasil keterangan yang diberikan kepada pihak penyidik bahwa benar sebelum mengamankan mereka, pihak aparat melakukan penggerebekan di Honai bawah milik Numbuk Talenggeng kurang lebih 100 meter dari Honai yang bersangkutan.
Barang-barang yang ditunjukan oleh petugas penyidik kepada mereka seperti Rangsel Hitam, Senapan angin, tas kecil yang berisi peluru 5 buah, anak panah, dokumen dan anggota OPM adalah barang yang diamankan oleh aparat TNI.
"Barang tersebut tidak punya kami, barang-barang itu dibawa dari honai bawah (honai numbuk) sebelum ke honai kami yang digunakan beberapa orang untuk mengamankan diri. Kemudian setelah itu kami diundang ke Pos untuk dilakukan pemeriksaan," kata salah satu warga.
Selain itu dari hasil wawancara perwakilan keluarga yang hadir dalam penyerahan 3 orang yang diamankan oleh aparat, menyampaikan bahwa benar warga yang diamankan pihak aparat adalah masyarakat Kampung Tegaloba yang pergi ke Kampung Ninggabuna. Namun tidak mengikuti Kelompok Nambuk Talenggeng maupun kelompok kriminal bersenjata lainnya.
Selain itu mereka pun merasa terganggu dengan adanya kelompok kriminal teroris bersenjata yang selalu mengancam mereka meminta sejumlah uang dengan menodongkan senjata, dan membuat ketakutan di masyarakat.
Baca Juga
Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Pol M Iqbal Al Qudussy mengatakan, Polri dalam proses penegakan hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Termasuk terhadap pemeriksaan orang yang diamankan, saksi maupun yang bersangkutan sebagai tersangkutan sebagai tersangka tetap mendasari pemenuhan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dalam 184 KUHAP. Dan setelah di lakukan pemeriksaan , tiga Orang tersebut maka yang bersangkutan dikembalikan ke keluarganya.
(sms)
tulis komentar anda