Berhonor Rp80 Ribu/Hari, THL Damkar Gunungkidul Harus Ganti Spion Mobil Rp500 Ribu

Minggu, 16 Mei 2021 - 00:24 WIB
Baca juga: Konawe Utara Gempar, Babi Pakai Masker Ditemukan Warga Asyik Tidur di Kamar

Jarwan mengaku sudah iklhas mengeluarkan uang ganti rugi Rp500 ribu kepada pemilik mobil tersebut, meski honornya menjadi THL di Damkar Kabupaten Gunungkidul , hanya berkisar Rp80 ribu/hari. "Agar kejadian ini tidak terulang kembali, kami berharap kepada masyarakat pengguna jalan untuk saling menyadari ketika mobil Damkar sedang melaksankan tugas, bisa menepi memberikan jalan," tuturnya.

Dia juga berharap, ada kebijakan pemerintah sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi, serta para petugas Damkar diperhatikan kesejahteraannya agar dapat melaksanakan tugas secara maksimal. Mengingat, dari 26 petugas Damkar di Kabupaten Gunungkidul, hanya dua orang yang berstatus sebagai ASN, sisanya 24 orang merupakan THL.

Baca juga: Camat Kena OTT Saat Minta Setoran THR Kepada 15 Kades, Bupati Kediri: Langsung Copot!

Berdasarkan UU No. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, disebutkan bahwa pemadam kebakaran memiliki prioritas utama dalam berlalu lintas, sehingga seyogyanya para pengguna kendaraan agar memberikan jalan kepada pemadam kebakaran.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!