Proyek Kawasan Industri Nasional di Jambi 'Dijegal' Mafia Tanah

Sabtu, 15 Mei 2021 - 08:37 WIB
"Hambatan ini diduga keras dipelopori oleh mafia tanah yang ada di Provinsi Jambi yang bertujuan menghambat terwujudnya Kawasan Industri Kemingking (KIK) tersebut," sebutnya.

Endang juga menjelaskan bahwa dengan adanya hambatan-hambatan yang dialami pengembang di wilayah Provinsi Jambi, kami meminta kepada Bapak Presiden Joko Widodo turun tangan untuk membersihkan para mafia tanah dan mafia hukum yang dengan sengaja agar program skala Nasional tersebut menjadi gagal, karena investor-investor, baik dari luar maupun dalam Negeri ragu-ragu untuk menanamkan investasi di Proyek Nasional di Kawasan Industri Kemingking (KIK) di Kabupaten Muaro Jambi," sebutnya. Baca: Lima Ribu Lebih Kendaraan Diputarbalikkan Jajaran Polda Banten.



Hambatan yang dialami Pengembang Kawasan Industri Kemingking (KIK) tersebut dengan adanya Pelaporan–Pelaporan Pasal-pasal Pengrusakan (Psl 170, 406 KUH Pidana, 263, 266, 378, 385 KUHAPidana) yang diduga keras sengaja diciptakan oleh oknum-oknum mafia tanah yang bekerja sama dengan mafia hukum di Provinsi Jambi. Baca: Kisah Pangeran Soka, Syekh Magelung dan Sunan Gunung Jati.

"Kami sebagai Pengembang Kawasan Industri Kemingking (KIK) memohon perlindungan hukum kepada Kapolri, Jaksa Agung, sesuai dengan surat edarannya masing-masing terutama Surat Edaran Jaksa Agung No. B-230/E/EJP/01/2013 tanggal 22 Januari 2013 yang inti surat di tujukan kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia, yang inti isi pokok surat Edaran Jaksa Agung tersebut menginstruksikan tentang penanganan perkara Pidana yang objeknya berupa tanah yang berpotensi di 'tunggangi' oleh berbagai kepentingan," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!