Satreskrim Polres Batang Bongkar Mafia Tanah Senilai Rp3 Miliar
Jum'at, 14 Mei 2021 - 13:46 WIB
BATANG - Jajaran Satreskrim Polres Batang , Jawa Tengah berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan mafia tanah .Para pelaku menggunakan modus memanfaatkan surat kuasa dari pemilik tanah.
Modus lain yang digunakan pelaku adalah dengan menjual tanah yang bukan miliknya. Dari hasil kejahatan tersebut, para pelaku berhasil meraup uang sebanyak Rp3 miliar dari penjualan tiga tanah. Baca juga: Musnahkan 9.155 Petasan, Polres Batang Temukan Transaksi Online
Mastur, tersangka pelaku kejahatan penjualan tanah mengakui bahwa uang hasil penjualan tanah tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dengan surat kuasa, dirinya lebih leluasa menjual tanah dan meyakinkan pemilik maupun pembeli tanah.
Kapolres Batang, AKBP Edwin Louise Senka mengatakan, keberhasilan polisi mengungkap tiga kasus mafia tanah merupakan bagian dari program 100 hari Kapolri. Keberhasilan lainnya, Polres Batang sukses menangani delapan kasus jalanan, dua perkara restorative justice, dan satu perkara yang menjadi perhatian publik.
"Khusus untuk kejahatan mafia tanah, polisi telah mengamankan tiga barang bukti berupa sertifikat tanah,” ujar Edwin, Jumat (14/5/2021). Baca juga:Komisi III DPR Minta Bareskrim Polri Segera Usut Kasus Mafia Tanah di Jateng
Atas kejahatan tersebut, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.
Modus lain yang digunakan pelaku adalah dengan menjual tanah yang bukan miliknya. Dari hasil kejahatan tersebut, para pelaku berhasil meraup uang sebanyak Rp3 miliar dari penjualan tiga tanah. Baca juga: Musnahkan 9.155 Petasan, Polres Batang Temukan Transaksi Online
Mastur, tersangka pelaku kejahatan penjualan tanah mengakui bahwa uang hasil penjualan tanah tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dengan surat kuasa, dirinya lebih leluasa menjual tanah dan meyakinkan pemilik maupun pembeli tanah.
Kapolres Batang, AKBP Edwin Louise Senka mengatakan, keberhasilan polisi mengungkap tiga kasus mafia tanah merupakan bagian dari program 100 hari Kapolri. Keberhasilan lainnya, Polres Batang sukses menangani delapan kasus jalanan, dua perkara restorative justice, dan satu perkara yang menjadi perhatian publik.
"Khusus untuk kejahatan mafia tanah, polisi telah mengamankan tiga barang bukti berupa sertifikat tanah,” ujar Edwin, Jumat (14/5/2021). Baca juga:Komisi III DPR Minta Bareskrim Polri Segera Usut Kasus Mafia Tanah di Jateng
Atas kejahatan tersebut, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.
(don)
tulis komentar anda