75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, ICW: Ada Upaya Hambat Perkara Besar
Rabu, 12 Mei 2021 - 09:27 WIB
Menurut Kurnia, penonaktifan tersebut adalah salah satu misi utama pimpinan jilid V untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang berintegritas. Tak hanya berintegritas, Kurnia menyebut 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan tersebut mempunyai rekam jejak luar biasa.
"Setelah mengobrak-abrik KPK dengan berbagai kebijakan kontroversi, akhirnya misi utama Pimpinan KPK berhasil, yakni menyingkirkan puluhan pegawai KPK yang selama ini dikenal berintegritas dan memiliki rekam jejak panjang selama bekerja di institusi antirasuah itu," bebernya.
Kurnia menegaskan tindakan serta keputusan Pimpinan KPK menonaktifkan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK telah melanggar hukum. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa peralihan status ASN tidak boleh sampai merugikan pegawai KPK.
"Ini jelas melanggar hukum, sebab melandaskan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang hingga kini menjadi perdebatan sebagai dasar pemberhentian pegawai. Padahal TWK sendiri sama sekali tidak diatur dalam UU 19/2019, PP 41/2020, dan bertolakbelakang dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi," tandasnya.
Baca Juga: Berkelit Nonaktifkan 75 Pegawainya, KPK: Cuma Diminta Serahkan Tanggung Jawab
"Setelah mengobrak-abrik KPK dengan berbagai kebijakan kontroversi, akhirnya misi utama Pimpinan KPK berhasil, yakni menyingkirkan puluhan pegawai KPK yang selama ini dikenal berintegritas dan memiliki rekam jejak panjang selama bekerja di institusi antirasuah itu," bebernya.
Kurnia menegaskan tindakan serta keputusan Pimpinan KPK menonaktifkan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK telah melanggar hukum. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa peralihan status ASN tidak boleh sampai merugikan pegawai KPK.
"Ini jelas melanggar hukum, sebab melandaskan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang hingga kini menjadi perdebatan sebagai dasar pemberhentian pegawai. Padahal TWK sendiri sama sekali tidak diatur dalam UU 19/2019, PP 41/2020, dan bertolakbelakang dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi," tandasnya.
Baca Juga: Berkelit Nonaktifkan 75 Pegawainya, KPK: Cuma Diminta Serahkan Tanggung Jawab
Lihat Juga :