75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, ICW: Ada Upaya Hambat Perkara Besar
Rabu, 12 Mei 2021 - 09:27 WIB
ICW menduga penonaktifan 75 pegawai KPK tersebut sebagai motif untuk menghambat penanganan perkara besar. Foto: Dok/SINDOnews
JAKARTA - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan resmi dinyatakan dinonaktifkan sementara dari jabatan. Indonesian Corruption Watch ( ICW ) menduga penonaktifan 75 pegawai KPK tersebut sebagai motif untuk menghambat penanganan perkara besar.
Sebab, beberapa pegawai KPK yang dinonaktifkan merupakan penyidik yang sedang menangani kasus besar. Dikabarkan, mereka di antaranya adalah Yudi Purnomo Harahap, Novel Baswedan, Rizka Anungdata, Ambarita Damanik, serta Afif Julian Miftah.
"ICW meyakini motif di balik pemberhentian itu juga menyasar pada upaya Pimpinan KPK untuk menghambat penanganan perkara besar yang sedang diusut oleh para pegawai KPK tersebut, mulai dari korupsi bansos , suap benih lobster, KTP-Elektronik, Nurhadi, dll," ujar Peniliti ICW Kurnia Ramadhana melalui pesan singkatnya, Rabu (12/5/2021).
Baca Juga: 75 Pegawai Dinonaktifkan, Ketua Prodem: Masa Depan KPK Suram
Sebab, beberapa pegawai KPK yang dinonaktifkan merupakan penyidik yang sedang menangani kasus besar. Dikabarkan, mereka di antaranya adalah Yudi Purnomo Harahap, Novel Baswedan, Rizka Anungdata, Ambarita Damanik, serta Afif Julian Miftah.
"ICW meyakini motif di balik pemberhentian itu juga menyasar pada upaya Pimpinan KPK untuk menghambat penanganan perkara besar yang sedang diusut oleh para pegawai KPK tersebut, mulai dari korupsi bansos , suap benih lobster, KTP-Elektronik, Nurhadi, dll," ujar Peniliti ICW Kurnia Ramadhana melalui pesan singkatnya, Rabu (12/5/2021).
Baca Juga: 75 Pegawai Dinonaktifkan, Ketua Prodem: Masa Depan KPK Suram
Lihat Juga :