75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, ICW: Ada Upaya Hambat Perkara Besar
Rabu, 12 Mei 2021 - 09:27 WIB
Sebelumnya, beredar Surat Keputusan (SK) terkait penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolosTWK dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
SK penonaktifan yang beredar tersebut diterbitkan tertanggal 7 Mei 2021. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dan salinannya telah diteken oleh Plh Kabiro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin. Salah satu poin penting dalam SK tersebut yakni 75 pegawai yang tidak lolos TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya.
Ali Fikri tidak membantah ihwal beredarnya SK tersebut. Kata Ali, SK tersebut merupakan hasil asesmen TWK yang akan disampaikan kepada atasan masing-masing untuk selanjutnya diberikan kepada 75 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ali berdalih SK tersebut diterbitkan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas.
SK penonaktifan yang beredar tersebut diterbitkan tertanggal 7 Mei 2021. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dan salinannya telah diteken oleh Plh Kabiro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin. Salah satu poin penting dalam SK tersebut yakni 75 pegawai yang tidak lolos TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya.
Ali Fikri tidak membantah ihwal beredarnya SK tersebut. Kata Ali, SK tersebut merupakan hasil asesmen TWK yang akan disampaikan kepada atasan masing-masing untuk selanjutnya diberikan kepada 75 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ali berdalih SK tersebut diterbitkan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas.
(agn)
tulis komentar anda