Penyelundupan 5Kg Narkotika Jenis Sabu Berhasil Digagalkan
Jum'at, 22 Mei 2020 - 19:47 WIB
Bea Cukai dan polisi berhasil mengamankan mobil ekspedisi di parkiran SPBU di Jalan Raya Lintas Sumatera, Suko Awin, Kabupaten Muaro Jambi yang membawa sabu.
JAMBI - Pada masa pendemi Covid-19, Bea Cukai tetap menjalankan tugas melindungi negara, khususnya di bidang pengawasan. Tim gabungan Bea Cukai Jambi dan Bareskrim Mabes Polri kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak lima kilogram. Sabu diselundupkan melalui jasa transportasi logistik dan dikemas dalam kardus karton berisikan tepung.
"Petugas kita dan polisi berhasil mengamankan mobil ekspedisi jenis truk di parkiran SPBU di Jalan Raya Lintas Sumatera, Suko Awin, Kabupaten Muaro Jambi yang membawa lima bungkus atau lima kilogram sabu-sabu," ungkap Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi, Heri Sustanto, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (21/5/2020).
Pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (10/5/2020) sore tersebut berbekal informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu yang menggunakan salah satu ekspedisi yang melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera Jambi-Palembang di Kabupaten Muarojambi.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian menghentikan kendaraan mobil Expedisi PT Dakota yang disinyalir mengangkut barang terlarang tersebut. Truk kemudian diberhentikan di salah satu SPBU di Kabupaten Muarojambi. Usai memeriksa dan menggeledah salah satu paket, petugas mendapati lima bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dalam lima dus, dengan modus sabu tersebut disembunyikan di bawah tumpukan tepung.
"Petugas kita dan polisi berhasil mengamankan mobil ekspedisi jenis truk di parkiran SPBU di Jalan Raya Lintas Sumatera, Suko Awin, Kabupaten Muaro Jambi yang membawa lima bungkus atau lima kilogram sabu-sabu," ungkap Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi, Heri Sustanto, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (21/5/2020).
Pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (10/5/2020) sore tersebut berbekal informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu yang menggunakan salah satu ekspedisi yang melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera Jambi-Palembang di Kabupaten Muarojambi.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian menghentikan kendaraan mobil Expedisi PT Dakota yang disinyalir mengangkut barang terlarang tersebut. Truk kemudian diberhentikan di salah satu SPBU di Kabupaten Muarojambi. Usai memeriksa dan menggeledah salah satu paket, petugas mendapati lima bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dalam lima dus, dengan modus sabu tersebut disembunyikan di bawah tumpukan tepung.
Lihat Juga :