Bima Arya Larang Warga Luar Daerah Kunjungi Tempat Wisata di Kota Bogor

Selasa, 11 Mei 2021 - 00:05 WIB
"Jadi orang Jakarta tidak boleh masuk ke tempat wisata di Kota Bogor. Jadi di Jakarta pemesanan tiket dilakukan secara online, di Kota Bogor juga nanti akan kita sampaikan agar menyediakan pesanan tiket via online. Nanti kita akan perketat kembali. Sekali lagi KTP Jakarta tidak boleh, KTP Kabupaten Bogor tidak boleh masuk tempat wisata di Kota Bogor," jelasnya.

Keputusan ini diberlakukan sampai ada kebijakan baru dari pemerintah pusat. Sedangkan, keputusan ini tidak berlaku bagi tempat-tempat kuliner. Baca juga: Tak Peduli Zona Merah, Wisata di Blitar Tetap Buka Selama Libur Lebaran

"Pertimbangannya kenapa tidak ditutup total. Karena ini kan ada pertimbangan ekonomi, jadi ada titik temunya ini. Wisata boleh hanya untuk masyarakat lokal sesuai KTP. Kuliner seperti biasa," tutup Bima.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!