Bima Arya Larang Warga Luar Daerah Kunjungi Tempat Wisata di Kota Bogor
Selasa, 11 Mei 2021 - 00:05 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Foto/Haryudi/SINDOnews
BOGOR - Tempat wisata di Kota Bogor hanya boleh dikunjungi warga lokal. Hal itu sesuai dengan keputusan kepala daerah di Jabodetabek dan Cianjur.
"Tempat- wisata disepakati bersama boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan operasional sampai jam 21.00 WIB.Namun untuk tempat wisata hanya boleh dikunjungi oleh warga dengan KTP setempat," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Senin 10 Mei 2021.
Sehingga, masyarakat yang memiliki identitas dari luar Kota Bogor tidak diperkenankan untuk memasuki tempat wisata. Kemudian, untuk pemesanan tiket juga diminta hanya akan dilakukan secara online. Baca juga: 6.992 Personel Jaga Idul Fitri dan Kerumunan di Destinasi Wisata
"Tempat- wisata disepakati bersama boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan operasional sampai jam 21.00 WIB.Namun untuk tempat wisata hanya boleh dikunjungi oleh warga dengan KTP setempat," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Senin 10 Mei 2021.
Sehingga, masyarakat yang memiliki identitas dari luar Kota Bogor tidak diperkenankan untuk memasuki tempat wisata. Kemudian, untuk pemesanan tiket juga diminta hanya akan dilakukan secara online. Baca juga: 6.992 Personel Jaga Idul Fitri dan Kerumunan di Destinasi Wisata
Lihat Juga :