Takbiran Keliling Dilarang, Kapolda Metro: Ke Mal Masih Bisa sebelum Pukul 22.00 WIB
Senin, 10 Mei 2021 - 22:03 WIB
Menurutnya, kebijakan itu seiring dengan surat imbaun yang akan dikeluarkan oleh Gubernur DKI bahwa takbir dilaksankan secara virtual dari rumah masing-masing.
Baca juga: Anies ke Warga Jakarta: Open House dan Halal Bihalal Sebaiknya melalui Media Virtual
"Kalau di masjid atau mushalla maksimal 10 persen, ini langkah kita untuk mengangisipasi adanya takbir keliling," bebernya.
Kemudian setelah pukul 22.00, semua yang tidak memiliki kepentingan untuk berada di jalan akan diminta kembali ke rumah masing-masing.
"Kita akan berlakukan konsep crowd free night. Jadi tidak boleh ada yang berkerumun lebih dari 5 orang tanpa bisa menjelaskan kepentingannya untuk apa," tutupnya.
Baca juga: Anies ke Warga Jakarta: Open House dan Halal Bihalal Sebaiknya melalui Media Virtual
"Kalau di masjid atau mushalla maksimal 10 persen, ini langkah kita untuk mengangisipasi adanya takbir keliling," bebernya.
Kemudian setelah pukul 22.00, semua yang tidak memiliki kepentingan untuk berada di jalan akan diminta kembali ke rumah masing-masing.
"Kita akan berlakukan konsep crowd free night. Jadi tidak boleh ada yang berkerumun lebih dari 5 orang tanpa bisa menjelaskan kepentingannya untuk apa," tutupnya.
(thm)
Lihat Juga :