3 Anggota Sindikat Pemalsu Surat Tes Antigen Tak Berkutik Diringkus Polres Jembrana

Senin, 10 Mei 2021 - 18:56 WIB
Baca juga: Puluhan Remaja Katolik Geruduk Islamic Center Ciamis, Bersihkan Ruang Isolasi COVID-19

Polisi yang melakukan pemeriksaan curiga, lantaran surat keterangan hasil tes negatif COVID-19 yang dikeluarkan salah satu rumah sakit itu tertanggal 4 Mei 2021. Padahal sesuai ketentuan, surat tes antigen hanya berlaku satu hari.

Sopir travel, Adi Sujarwo yang diinterogasi mengaku telah membeli surat itu dari Khoirul Anam. Polisi lalu menangkap Khoirul Anam dan Robi Hindawan di Denpasar. Barang bukti yang diamankan terdiri laptop, scaner, printer dan stempel basah salah satu rumah sakit.

Baca juga: 8 Jam Sebelum Bupati Nganjuk Diringkus KPK, Ramai Unggahan Kecurangan Seleksi Perangkat Desa

Ketiga tersangka mengaku sudah sekitar lima bulan menjual surat hasil rapid test antigen palsu kepada 19 orang. "Tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," kata Adi Wibawa.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!