Ketua Organisasi Mata Elang Bakal Datangi Kodam Jaya, Langsung Minta Maaf ke Pangdam dan Kapolda

Senin, 10 Mei 2021 - 11:28 WIB
Setelah itu Serda Nurhadi turun dari kendaraan tersebut dan korban membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang Debt collector. Didapatkan informasi bahwa Mobil jenis Honda Mobilio B 2638 BZK tersebut ada tunggakan kredit leasing CLIPAN selama delapan bulan. Setelah kejadian tersebut, kemudian korban membuat laporan polisi

Terkini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan 11 orang yang diduga sebagai pelaku pengadangan menggunakan kekerasan. Mereka ditangkap pada Minggu (9/5/2011) sore. (Baca juga; Polisi Ringkus 11 Debt Collector Pengepung Anggota TNI di Tol Koja )

“Dari hasil penyelidikan, Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestro Jakut dan Unit Reskrim Polsek Koja dan di bantu informasi dari Kodim Jakarta Utara telah mengamankan 11 orang pada Minggu (9/5) pukul 15.00 WIB," kata Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi, Minggu (9/5/2021). (Baca juga; Tidak Takut Siapapun, Debt Collector Ini Tantang Polisi Datangi Kantornya )

Adapun kesebelas pelaku yang ditangkap, yakni YAK, JAK, HHL, HEL, PA, GL, GY, JT, AM, DS dan HR. Nasriadi mengungkapkan sebelas orang yang ditangkap semuanya merupakan debt collector. Atas penangkapan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 335 ayat (1) Dan 53 Jo 365 KUHP tentang ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!