Kendaraan Umum Tetap Diizinkan Beroperasi di 6 Zona Aglomerasi Selama Libur Idul Fitri

Sabtu, 08 Mei 2021 - 19:42 WIB
Gubernur dalam Surat Edaran tersebut, kata Deddy, berpesan agar pelaksanaan pemeriksaan pergerakan orang di wilayah yang diperbolehkan itu wajib mengikuti protokol kesehatan. Untuk lokasi pemeriksaan terhadap pengendalian transportasi selama masa peniadaan mudik dilakukan selama 24 jam dengan pengaturan regu berdasarkan keputusan ketua satuan tugas Covid 19 pada wilayah aglomerasi Aceh.

Arahan kepada Bupati dan Wali Kota

Selain itu, Gubernur telah meminta agar Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Singkil, Bupati Aceh Tenggara dan Wali Kota Subulussalam untuk melakukan pengetatan mobilitas pelaku perjalanan darat antarprovinsi pada periode menjelang masa peniadaan mudik pada 22 April-5 Mei 2021 dan pascamasa peniadaan mudik yang berlaku pada 18 Mei-24 Mei 2021.

Pengendalian transportasi itu berupa larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat antarprovinsi yang digunakan untuk kepentingan mudik dan tidak mengizinkan orang masuk dan keluar perbatasan Aceh yang berlaku pada 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Namun, larangan penggunaan transportasi darat antarprovinsi pada masa peniadaan mudik dikecualikan untu kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas Aparatur Sipil Negara, dan kendaraan dinas TNI/Polri yang digunakan untuk melakukan dinas.

Pengecualian juga diberikan kepada kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan pengangkut obat obatan dan alat Kesehatan dan kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!