Ajak Masyarakat untuk Demo di Jalan Tol agar Bisa Mudik, 3 Pria Ini Diciduk Polisi
Sabtu, 08 Mei 2021 - 15:13 WIB
AA mengirim pesan berisi ajakan demo itu ke 5 WAG, yang mana dia mengaku menyalinnya juga dari WAG sebelumnya. Begitu juga BES mengaku mengirimkan pesan berisi ajakan itu ke dua WAG, yang mengaku turut menyalin dan kembali menyebarkan pesan itu dari pesan WA yang didapatkan sebelumnya.
"Ketiganya mengaku hanya meneruskan postingan yang didapatkan di WAG ke WAG lainnya dan tidak mengetahui secara detail terkait kegiatan tersebut. Mereka juga mengaku tak memiliki rencana ikut kegiatan tersebut dan tidak mengetahui siapa yang menjadi penggerak atau inisiator kegiatan," jelasnya.
Saat ini polisi masih mendalami lebih lanjut tentang kasus tersebut. Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP.
Adapun seruan ajakan itu sebagai berikut;"ayo kita gaung kan dan persiap kan untuk Gerakan tgl 8 mei. Seluruh travel sumatera yg lintas Jakarta pulau jawa dan bali. Kita kumpul di simpang 3 jln pertemuan lintas pantai timur dan lintas tengah ( pombensin yg tutup). Dimulai jam 8 pagi pergerakan ke Pelabuhan bakauheni pukul 13.00 wib. Untuk area Jakarta, titik kumpul di km 19 REST AREA, kita akan buat kemacetan tol, untuk rekan rekan seperjuangan yang lainnya silahkan koordinasi dengan teman teman di masing masing kota atau domisili, kita serempak demo Bersama pelaku usaha transportasi. Ayo gaungkan dan Gerakan #AYO_BEBAS_MUDIK_2021#."
"Ketiganya mengaku hanya meneruskan postingan yang didapatkan di WAG ke WAG lainnya dan tidak mengetahui secara detail terkait kegiatan tersebut. Mereka juga mengaku tak memiliki rencana ikut kegiatan tersebut dan tidak mengetahui siapa yang menjadi penggerak atau inisiator kegiatan," jelasnya.
Saat ini polisi masih mendalami lebih lanjut tentang kasus tersebut. Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP.
Adapun seruan ajakan itu sebagai berikut;"ayo kita gaung kan dan persiap kan untuk Gerakan tgl 8 mei. Seluruh travel sumatera yg lintas Jakarta pulau jawa dan bali. Kita kumpul di simpang 3 jln pertemuan lintas pantai timur dan lintas tengah ( pombensin yg tutup). Dimulai jam 8 pagi pergerakan ke Pelabuhan bakauheni pukul 13.00 wib. Untuk area Jakarta, titik kumpul di km 19 REST AREA, kita akan buat kemacetan tol, untuk rekan rekan seperjuangan yang lainnya silahkan koordinasi dengan teman teman di masing masing kota atau domisili, kita serempak demo Bersama pelaku usaha transportasi. Ayo gaungkan dan Gerakan #AYO_BEBAS_MUDIK_2021#."
(hab)
Lihat Juga :