Ratusan Penumpang Tiba di Pelabuhan Ajatappareng Parepare

Sabtu, 08 Mei 2021 - 08:16 WIB
Sahrun menjelaskan, penumpang yang dikecualiman yakni PMI, selain penumpang umum yang juha masuk kategori dikecualikan. Berdasarkan edara, kata dia, penumpanh yang dikecualikan wajib mengantongi surat keterangan, termasuk perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit kemudian ada ada keluarga meninggal, dan ibu hamil.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pemuda di Parepare Usai Kuras Tabungan Kerabat Rp189 Juta

"Pokoknya yang dikecualikan itu boleh ikut. Karena otomatis dari pelabuhan berangkat tidak mengijinkan penumpang umum, jika tanpa keterangan,” ujar Sahrun.

Sebelum turun, para penumpang baik PMI maupun beberapa penumpang umum dilakukan pemeriksaan terkait surat keterangan atau surat Izin dari pimpinan dan instansi masing-masing.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!