1.500 Kendaraan Pemudik Dipaksa Putar Balik di Jalur Arteri dan Alternatif Kabupaten Bekasi

Jum'at, 07 Mei 2021 - 22:44 WIB


Untuk titik penyekatan di jalan arteri, berada di jalur Pantura Jalan Kedungwaringin, Jalan Cibarusah, dan Jalan Setu-Cileungsi. Sementara jalur alternatif, yakni Jembatan Cibeet, Jembatan Pebayuran, dan Jembatan Kaligandu.

”Titik penyekatan itu yang menjadi akses yang bisa menuju ke wilayah Karawang, Cianjur dan Bandung,” jelasnya.

Hendra meminta masyarakat mengerti dan memahami terkait aturan larangan mudik Lebaran 1442 Hijriyah/ 2021.Pemerintah melarang mudik suatu kebaikan sebagai rangka upaya menekan angka penyebaran Covid-19.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!