1.500 Kendaraan Pemudik Dipaksa Putar Balik di Jalur Arteri dan Alternatif Kabupaten Bekasi

Jum'at, 07 Mei 2021 - 22:44 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
BEKASI - Kepolisian mencatat sebanyak 1.500 kendaraan pemudik berhasil dihalau dan diputar balik saat melintas di posko penyekatan jalur arteri dan alternatif di wilayah Kabupaten Bekasi.

Sesuai keputusan pemerintah, kegiatan penyekatan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021. Adapun H-14 dan H+7 dilakukan pengetatan larangan mudik.



”Ada sekitar 1.500 kendaraan yang diputar balik, itu hendak melakukan perjalanan mudik melalui jalur arteri dan alternatif,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Kendaraan Pemudik Nekat Masuk Karawang, Petugas Minta Putar Arah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!