Terkait Mobil Pengusaha di Palembang Ditarik Leasing, BRI Finance Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Jum'at, 07 Mei 2021 - 15:55 WIB
Diberitakan SINDOnews sebelumnya, Bahara Eka (42), seorang pengusaha yang juga debitur kredit mobil di Palembang melaporkan debt collector di Palembang ke SPKT Polda Sumsel terkait perampasan mobil yang diduga dilakukan secara paksa.

Pelapor yang beralamat di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang melaporkan DN dan rekannya dalam kasus dugaan perampasan mobil Toyota Fortuner BG 1403 OR milik pelapor yang diketahui menunggak pembayaran cicilan kredit selama empat bulan.

Bahara mengatakan, perampasan berawal saat mobil miliknya tersebut digunakan sang adik untuk menjemput relasi kerjanya di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pada Selasa (30/3/2021) lalu. Sejak di Bandara SMB II, adik pelapor sudah diikuti oleh pihak debt collector hingga ke hotel mengantarkan relasinya.

"Saat berada di hotel itulah mereka mendekati adik saya lalu berkomunikasi. Setelah itu rombongan debt collector itu menggiring mobil yang dibawa adik saya ke leasing di Jalan Letkol Iskandar Palembang," ungkapnya usai melapor, Senin (19/4/2021) silam.

Sesampainya di leasing, lanjut Bahara, adiknya tersebut kemudian diajak berkomunikasi oleh pihak leasing. Usai dari itu pihak terlapor langsung menarik mobil dan memberikan surat penitipan mobil untuk ditandatangani. Diduga ada tekanan, membuat adiknya menandatangani surat tersebut.

"Saya sudah minta secara baik-baik tapi pihak leasing tidak mau. Tetap pada aturan mereka. Itulah yang membuat saya menempuh jalur hukum melaporkan debt collector eksternal leasing dan agar polisi menindak lanjuti laporan yang saya buat itu," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!