Larangan Mudik, Lalu Lintas Penerbangan di Bandara Soetta Turun 90%

Jum'at, 07 Mei 2021 - 14:36 WIB
Untuk memantau larangan mudik itu, AP II mendirikan posko monitoring dan pemeriksaan yang akan melakukan pemeriksaan terhadap penumpang."Ini merupakan posko gabungan seluruh stakeholder yakni Satgas Penanganan CovidD-19, Otoritas Bandara, maskapai, AP II, TNI/Polri, Pemda, Karantina, Imigrasi, serta Bea dan Cukai," ujarnya.

Adapun, pemeriksaan penumpang akan meliputi pengecekan dokumen yang dikecualikan, mencatat kriteria orang dalam perjalanan, dan memastikan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Penumpang yang dapat pengecualian dari larangan mudik Lebaran, antara lain mereka yang dalam perjalanan dinas, ada keluarga yang sakit dan meninggal, ibu hamil, dan kepentingan persalinan."Bagi pegawai instansi pemerintah/ASN/pegawai BUMN/pegawai BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri, syaratnya harus melampirkan print out surat izin tertulis pejabat setingkat eselon II," paparnya.

Sedang bagi pegawai swasta, syaratnya melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan.

"Bagi pekerja sektor informal, syaratnya harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa," jelasnya. Sementara bagi masyarakat umum nonpekerja, syaratnya melampirkan print out surat izin tertulis dari dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!