Larangan Mudik, Lalu Lintas Penerbangan di Bandara Soetta Turun 90%

Jum'at, 07 Mei 2021 - 14:36 WIB
loading...
Larangan Mudik, Lalu...
Angka penerbangan di Bandara Soetta, Tangerang pada hari pertama larangan mudik Kamis, 6 Mei 2021 kemarin turun hingga 90%.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
TANGERANG - Angka penerbangan di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) , Tangerang pada hari pertama larangan mudik Kamis, 6 Mei 2021 kemarin turun hingga 90% dibandingkan hari sebelumnya.

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, hari pertama larangan mudik Lebaran di Bandara Soetta berlangsung kondusif. "Lalu lintas penerbangan di Bandara Soetta mengalami penurunan hingga 90% dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya," kata Awaluddin di Terminal 3 Bandara Soetta, Jumat (7/5/2021).

Menurut dia, ada sejumlah maskapai penerbangan di Bandara Soetta yang tidak melayani penerbangan pada masa larangan mudik Lebaran diberlakukan 6-17 Mei 2021. "Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket penerbangan di tanggal itu, seperti pada maskapai Lion Air, maka diberikan opsi untuk refund, reschedule and rebook, dan reroute," ujarnya.

Meski demikian, Awaluddin melanjutkan, penerbangan disejumlah bandara yang dikelola AP II, termasuk Soetta sudah mampu mengakomodir kebutuhan perjalanan yang mendesak. Baca: Ketua Majelis Agung Sunda Nusantara Terima Bansos karena Ngga Punya Kerjaan

Untuk memantau larangan mudik itu, AP II mendirikan posko monitoring dan pemeriksaan yang akan melakukan pemeriksaan terhadap penumpang."Ini merupakan posko gabungan seluruh stakeholder yakni Satgas Penanganan CovidD-19, Otoritas Bandara, maskapai, AP II, TNI/Polri, Pemda, Karantina, Imigrasi, serta Bea dan Cukai," ujarnya.

Adapun, pemeriksaan penumpang akan meliputi pengecekan dokumen yang dikecualikan, mencatat kriteria orang dalam perjalanan, dan memastikan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Penumpang yang dapat pengecualian dari larangan mudik Lebaran, antara lain mereka yang dalam perjalanan dinas, ada keluarga yang sakit dan meninggal, ibu hamil, dan kepentingan persalinan."Bagi pegawai instansi pemerintah/ASN/pegawai BUMN/pegawai BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri, syaratnya harus melampirkan print out surat izin tertulis pejabat setingkat eselon II," paparnya.

Sedang bagi pegawai swasta, syaratnya melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan.

"Bagi pekerja sektor informal, syaratnya harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa," jelasnya. Sementara bagi masyarakat umum nonpekerja, syaratnya melampirkan print out surat izin tertulis dari dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tol Kataraja Siap Beroperasi...
Tol Kataraja Siap Beroperasi Akhir Tahun 2026, Bandara Soetta-PIK 2 Hanya 7 Menit
Petugas Kargo di Kasus...
Petugas Kargo di Kasus Tas Ekspor Bukan Karyawan Bandara Soetta, InJourney Airports Minta Seluruh Pihak Taat Hukum
Tol Sedyatmo Tergenang...
Tol Sedyatmo Tergenang Banjir, Jasa Marga Optimalkan Pompa Air di Lokasi
Rekomendasi
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Israel Terus Serang...
Israel Terus Serang Lebanon, Utusan AS Kirim Negosiator ke Jenewa
Wapres Vance Batalkan...
Wapres Vance Batalkan Kunjungan ke Jenewa, Swiss: Perundingan AS-Iran Ditunda
Berita Terkini
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved