Hari Kedua Penyekatan, Polisi Paksa 4.910 Kendaraan Putar Balik ke Daerah Asal
Jum'at, 07 Mei 2021 - 13:16 WIB
Erdi menjelaskan, ribuan kendaraan tersebut diberikan penindakan karena pengendara maupun penumpangnya tidak mengantongi dokumen perjalanan, seperti surat keterangan bebas COVID-19, surat izin bagi perjalanan dinas, hingga surat izin dari aparat kewilayahan.
"Kendaraan yang diperbolehkan melintas itu yang memiliki dokumen perjalanan saat mudik ini, seperti surat rapid tes, surat jalan dari kantor, dan surat keterangan dari kewilayahan setempat," terangnya. Baca juga: Awasi ASN yang Nekat Mudik, Jatim Terjunkan 302 Personel
Erdi menambahkan, meski upaya penyekatan terus dilakukan, namun pihaknya memprediksi, kendaraan yang melintas di Jabar bakal tetap mengalami lonjakan menjelang perayaan Lebaran 2021. "Oleh karena itu, dengan peningkatan jumlah kendaraan, kami akan maksimalkan penyekatan 24 jam penuh," katanya.
"Kendaraan yang diperbolehkan melintas itu yang memiliki dokumen perjalanan saat mudik ini, seperti surat rapid tes, surat jalan dari kantor, dan surat keterangan dari kewilayahan setempat," terangnya. Baca juga: Awasi ASN yang Nekat Mudik, Jatim Terjunkan 302 Personel
Erdi menambahkan, meski upaya penyekatan terus dilakukan, namun pihaknya memprediksi, kendaraan yang melintas di Jabar bakal tetap mengalami lonjakan menjelang perayaan Lebaran 2021. "Oleh karena itu, dengan peningkatan jumlah kendaraan, kami akan maksimalkan penyekatan 24 jam penuh," katanya.
(don)
Lihat Juga :