Halau Emak-emak Belanja Berkerumun, Puluhan Petugas Bakal Sisir Pusat Perbelanjaan di Bandung

Jum'at, 07 Mei 2021 - 09:11 WIB
Elly menegaskan, jika ada yang melanggar akan diberikan sanksi. Kalau ada kerumunan dan melanggar berat, Satgas akan memberikan sanksi berat dengan menutup pusat perbelanjaan. Baca: Pantau Harga Sembako Jelang Lebaran, Bupati Bangka Tengah Sidak Pasar Modern.

Untuk sanksi yang diberikan jika pengelola mal melanggar, yaitu penutupan sementara selama 14 hari dengan denda sebesar Rp 500 ribu.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengaku akan menambah jumlah personel yang bertugas di pusat perbelanjaan. “Tambahan anggota 30 orang. Bahkan sekarang juga kita penguatan dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat ada 15 orang,” katanya.

Dia memastikan akan menindak tegas pelangar protokol kesehatan. Hal itu untuk memberikan ketegaskan bagi masyarakat sampai pengelola pusat perbelanjaan dan mal. "Perkiraan Sabtu dan Minggu akan terjadi kerumunan. Kita siapkan personelnya,” pungkasnya. Baca Juga: Gagal Mudik, Bus dan Kendaraan Disuruh Putar Balik di Pos Penyekatan Jatim-Jateng.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!