Soal Larangan Mudik di Jabodetabek, Ini Kata Pemkot Tangerang
Jum'at, 07 Mei 2021 - 08:31 WIB
Misalkan, ada ASN, pegawai BUMN dan BUMD, anggota TNI/Polri yang rumahnya di Kota Tangerang, tetapi tugasnya di Serang, bisa melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II.
"Sedangkan bagi pegawai swasta harus melampirkan surat izin dari pimpinan perusahaan. Bagi pekerja sektor informal dan nonpekerja baru melampirkan SIKM dari kepala desa setempat," ungkapnya.
Sementara untuk mudik lokal di dalam dan luar aglomerasi Jabodetabek, sampai kini pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi pemerintah pusat. Baca juga: Ingat! Warga Tangerang Raya Dilarang Mudik ke Serang
Seperti diketahui, wilayah aglomerasi di Jabodetabek terdiri dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Lalu, Jakarta, Depok, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
Kemudian, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. Wilayah aglomerasi memiliki keterpautan secara geografis, terhubung dalam kawasan pertumbuhan strategis.
"Sedangkan bagi pegawai swasta harus melampirkan surat izin dari pimpinan perusahaan. Bagi pekerja sektor informal dan nonpekerja baru melampirkan SIKM dari kepala desa setempat," ungkapnya.
Sementara untuk mudik lokal di dalam dan luar aglomerasi Jabodetabek, sampai kini pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi pemerintah pusat. Baca juga: Ingat! Warga Tangerang Raya Dilarang Mudik ke Serang
Seperti diketahui, wilayah aglomerasi di Jabodetabek terdiri dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Lalu, Jakarta, Depok, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
Kemudian, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. Wilayah aglomerasi memiliki keterpautan secara geografis, terhubung dalam kawasan pertumbuhan strategis.
(mhd)
Lihat Juga :