Soal Larangan Mudik di Jabodetabek, Ini Kata Pemkot Tangerang

Jum'at, 07 Mei 2021 - 08:31 WIB
Seorang pengemudi tampak menunjukkan SIKM kepada polisi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
TANGERANG - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tidak berlaku di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi ( Jabodetabek ). Dengan demikian, masyarakat tetap bisa melakukan aktivitas seperti biasa.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Tangerang, Buceu Gartina mengatakan, bagi yang tinggal di luar wilayah itu, tapi banyak melakukan aktivitas di wilayah aglomerasi, SIKM masih dibutuhkan. Aturan SIKM juga tidak kaku dan bersifat luwes dalam praktik.



"Jadi, bagi masyarakat Kota Tangerang yang bekerja di luar wilayah aglomerasi, bisa dengan surat bekerja dari atasan atau tempat bekerja saja," kata Buceu kepada SINDOnews, Jumat (7/5/2021). Baca juga: Sekat Jalan Jayanti, Pemudik Tangerang Berhasil Dihalau Masuk Serang

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!