Jelas Dilarang, Ratusan Pemudik Masih Ngeyel Masuk Blitar

Kamis, 06 Mei 2021 - 21:01 WIB
Di wilayah Blitar Raya yang meliputi perbatasan dengan Kabupaten Malang, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Tulungagung, polisi menyiapkan 7 pos penyekatan.

Empat pos berada di wilayah hukum Polres Blitar dan tiga pos di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Penyekatan pemudik berlangsung 6-17 Mei. Sesuai aglomerasi, Blitar Raya berada satu wilayah dengan Nganjuk, Kediri, Tulungagung dan Trenggalek. Pos penyekatan pertama ditempatkan di perbatasan Blitar-Malang.

Pos penyekatan kedua di wilayah Kecamatan Kanigoro. Sementara pos penyekatan insidentil didirikan di jalur Kecamatan Wates.

Pendirian pos insidentil untuk mengantisipasi datangnya pemudik dari arah timur atau Malang. Penyekatan insidentil juga didirikan di wilayah Kecamatan Gandusari.

Petugas akan langsung bisa mengetahui kedatangan pemudik dari arah utara atau Batu dan Malang.

Sementara di wilayah Kabupaten Tulungagung yang berbatasan dengan Kabupaten Blitar, Polres Tulungagung menerjunkan sebanyak 460 personel, ditambah petugas gabungan. Polres Tulungagung menyiagakan para personil di tujuh pos penyekatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!