John Kei Tegaskan Tak Ada Perintah Penyerangan di Green Lake atau Duri Kosambi

Kamis, 06 Mei 2021 - 17:30 WIB
John Kei. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat terdakwa John Kei dkk, Kamis (6/5/2021). Agenda sidang yakni pemeriksaan terdakwa.

Adapun para terdakwa yang dimintai keterangan sebagai saksi yakni John Kei, Deniel Far far, Bony Hasferus, Semuel Rahanbinan, Henra Yanto, Franklyn Resmol, Bukon Koko Hokubun, serta Yeremias.



Baca juga: Hari Ini, PN Jakbar Gelar Sidang John Kei dengan Agenda Pemeriksaan Terdakwa

Dalam persidangan, John Kei mengaku tidak pernah memerintahkan kepada anak buahnya untuk melakukan penyerangan atau membunuh Nus Kei.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!