Perusahaannya Pailit di Surabaya, Wakil Bupati Wajo Bilang Begini

Kamis, 06 Mei 2021 - 14:15 WIB
Diketahui, Perusahaan milik orang nomor dua di Kabupaten Wajo itu, pasang badan sebagai penjamin (personal guarantee) atas hutang yang ditagihkan oleh PT Intan Baruprana Finance Tbk dan PT Intraco Penta Prima Servis

Perkara utang piutang tersebut bergulir di Pengadilan Niaga Surabaya sejak 7 Juni 2018 lalu, dengan nomor perkara 8/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga SBY, dan spermohonan kasasinya ditolak pada tahun 2019 lalu.

Sehingga CV Kalimass Jaya Utama oleh Pengadilan Niaga Surabaya, Amran sebagai pemilik perusahaan harus membayar nilai tagihan dalam permohonan PT Intan Baruprana Finance Tbk sebesar Rp32 miliar terkait penyewaan alat berat

Sedangkan untuk PT Intraco Penta Prima Servis, CV Kalimass Jaya Utama harus mengembalikan uang senilai Rp237 juta atas piutang pembiayaan uang muka. Sanksi pidanapun menanti Wakil Bupati Wajo, Amran jika tuntuntan pembayaran piutang tersebut tidak mampu dikembalikan.

Baca Juga: 3 Rumah di Wajo Terbakar, Seorang Warga Tewas Terpanggang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!