Wali Kota Depok Perbolehkan Warganya Bepergian Asal Ada Surat Izin, Begini Tata Cara Buatnya

Kamis, 06 Mei 2021 - 11:11 WIB
2. Mengajukan pembuatan SDKM dan mengisi identitas yang meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, NIK, alamat, tanggal dan alamat tujuan perjalanan

3. Memilih salah satu dari beberapa alasan pergi ke luar kota, yakni kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal, hamil atau kepentingan persalinan, atau pelaku perjalanan dengan ketentuan non-mudik lainnya

4. Pemohon SDKM wajib melampirkan data dukung yang otentik dan bisa dipertanggungjawabkan soal alasan perjalanan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!